Poin Penting
- Sompo Indonesia mengalihkan seluruh portofolio UUS kepada Sompo Syariah setelah resmi melakukan spin-off.
- Mulai 1 Oktober 2026, layanan polis dan penanganan klaim menjadi tanggung jawab Sompo Syariah.
- Pengalihan tidak mengubah manfaat, hak, kewajiban, maupun ketentuan polis peserta.
Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) mengalihkan seluruh portofolio unit usaha syariah (UUS) kepada PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah), setelah UUS resmi dipisahkan (spin-off) menjadi perusahaan tersendiri.
Pengalihan tersebut mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas yang terkait dengan portofolio UUS. Proses ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Persetujuan OJK No. S-1117/PD.11/2026 pada 2 September 2026.
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari izin usaha Sompo Syariah yang diterbitkan OJK melalui Keputusan No. KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026.
Baca juga: Sompo Indonesia Siapkan Spin Off UUS, Ditopang Surplus Underwriting Rp31,9 Miliar
Presiden Direktur Sompo Indonesia Eric Nemitz mengatakan, hingga 30 September 2026, seluruh layanan serta hak dan kewajiban yang timbul dari polis masih menjadi tanggung jawab Sompo Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2026, tanggung jawab tersebut akan beralih kepada Sompo Syariah. Perusahaan baru ini akan menangani administrasi polis, layanan pelanggan, penanganan klaim, dan kewajiban lain yang terkait dengan polis peserta.
“Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim,” ujar Eric dalam pengumuman tertulis, di Jakarta, dikutip, Sabtu, 12 September 2026.
“Polis akan tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut,” imbuhnya.
Data Peserta Tetap Dilindungi
Seiring dengan pengalihan portofolio, lanjutnya, data pribadi peserta juga akan dialihkan kepada Sompo Syariah. Data tersebut digunakan untuk memastikan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan polis tetap berjalan.
Sompo Indonesia menyatakan pengalihan dan pemrosesan data pribadi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Peserta juga memiliki kesempatan menyampaikan keberatan dalam waktu tujuh hari kalender sejak pengumuman pengalihan portofolio.
“Apabila dalam waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak terdapat keberatan dari peserta, maka proses pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persetujuan regulaor yang telah diperoleh,” katanya lagi.
“Dengan demikian, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang terkait dengan portofolio tersebut akan beralih kepada dan menjadi tanggung jawab PT Sompo Insurance Sharia (“Sompo Syariah”),” imbuhnya.
Baca juga: Tumbuh 10 Persen, Sompo Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp135,3 Miliar pada 2025
Lebih lanjut Eric menyampaikan terima kasih atas kepercayaan peserta dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memberikan perlindungan serta layanan terbaik.
“Terima kasih atas kepercayaan yang senantiasa Anda berikan kepada kami. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan atas kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan finansial Anda, serta menghadirkan layanan yang didukung oleh pengalaman dan keahlian kami di masa mendatang,” pungkasnya. (*)


