Poin Penting
- Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung memusnahkan 44,69 juta batang rokok dan 5.893,73 liter miras ilegal.
- Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp68,8 miliar.
- Potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp44,6 miliar.
Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA atau minuman keras (miras)) ilegal.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,6 miliar.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Segini Nilainya
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025-Juni 2026 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama Bea Cukai Bandar Lampung.
Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Rincian pemusnahan BKC ilegal, yaitu penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15.270.832 batang rokok illegal dan 401,5 liter miras ilegal. Sementara itu, penindakan yang berasal dari Bea Cukai Bandar Lampung sebanyak 29.427.288 batang rokok illegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.
Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal. Selain itu, turut diamankan narkotika dan obat terlarang berupa 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.
Baca juga: Pangkas Dwelling Time dan Biaya Logistik, Bea Cukai Jakarta Dorong Optimalisasi PLB
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto mengatakan dalam melakukan penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN dan pemerintah daerah setempat.
“Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” kata Bier dalam keterangannya.
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp2,37 Triliun
Di sisi lain, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2,37 triliun hingga 8 September 2026. Angka tersebut setara 101,20 persen dari target 2026 sebesar Rp2,34 triliun dan tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk Rp173,99 miliar, bea keluar Rp2,19 triliun, dan cukai Rp6,23 miliar.
“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,16 miliar,” papar Bier.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi-Sabu Rp207 M di Bandara Soetta, Pelaku Pilot
Bier menegaskan capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin, tetapi juga melalui penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan proporsional. (*)
Editor: Yulian Saputra


