Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK), memberikan tugas kepada OJK untuk lebih dalam mengawasi dari sisi prudential dan market conduct.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Talkshow Literasi oleh FIFGROUP secara virtual di Jakarta, 15 September 2023.
Baca juga: Rasio Keuangan dan Market Conduct Masih Timpang, OJK Perlu Kerja Keras
“Salah satu tambahan atau nilai tambah keberadaan OJK adalah bahwa pengawasan prudential dan pengawasan market conduct itu ada di satu atap,” ucap Kiki sapaan akrabnya.
Kiki menjelaskan, bahwa ketentuan dalam UU PPSK tersebut mengacu dari maraknya kasus-kasus yang muncul terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan pelanggaran terhadap aturan conduct di sektor keuangan.
“Kalau kita melihat banyak kasus ya terjadi misalnya rame kasus unitlink kemudian rame penarikan oleh debt collector itu adalah masalah conduct,” imbuhnya.
Sehingga, jika nantinya para PUJK menaati seluruh ketentuan tentang market conduct yang telah diatur pelaksanaan dari proses di suatu perusahaan dapat berjalan dengan lebih baik dan maksimal.
Baca juga: OJK Akan Tindak Tegas Pelanggar Market Conduct
“Kalau kita melihat pengawasan market conduct itu mengawasi life cycle dari proses di suatu perusahaan, contohnya kalau di FIF ini bagaimana mendesain produk, kemudian menyiapkan informasi yang akan diberikan kepada konsumennya, perjanjian bakunya, pengaduannya, dan lainnya,” ujar Kiki. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra