Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK melalui sidang paripurna hari ini, Kamis (15/12). RUU ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani dan disetujui menjadi undang-undang (UU).
Dengan disahkannya RUU P2SK untuk dijadikan UU, diharapkan kedepannya dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) atau BTN Haru Koesmahargyo pun berharap, disahkannya UU PPSK dapat menstabilkan industri keuangan di Indonesia dalam menghadapi situasi global yang dinamis.
“Saya kira bagaimana industri keuangan ini bisa lebih stabil dan rencana-rencana ke depan akan lebih pasti, baik tentang perbankan itu sendiri, termasuk yang baru, bagaimana perbankan syariah ke depan,” ujar Haru seperti dikutip Kamis, 15 Desember 2022.
Lebih lanjut kata Haru, peranan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi semakin kuat dengan adanya UU P2SK. Untuk itu diharapkan OJK dapat segera mengeluarkan aturan turunan secara lebih detail mengenai UU P2SK tersebut, agar stabilitas sistem keuangan lebih terjaga.
“Saya harapkan bagaimana OJK bisa mengeluarkan ketentuannya setelah P2SK ini untuk mengadopsi, menerjemahkan UU P2SK tersebut,” ungkap Haru.
Sebelumnya, Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah menyetujui pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi terkait RUU P2SK. “Menyetujui RUU P2SK untuk dibicarakan dalam tingkat II. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Dolfie dalam sidang paripurna pengesahan RUU P2SK, hari ini.
Dolfie juga mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahului oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU P2SK disusun karena ada 17 UU terkait sektor keuangan yang telah berusia tua, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. “Dengan demikian ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi,” kata Menkeu
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek, yaitu sektor perbankan. Ketiga, beban ekonomi tinggi karena tingkat bunga penjaminan yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Keempat, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan perlu ditingkatkan. Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu perbaikan.
Keenam, disrupsi teknologi, khususnya terkait perkembangan perusahan finansial berbasis teknologi (fintech) perlu direspons dengan baik. Terakhir, pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang menunjang sektor keuangan masih relatif lambat.
Adapun, RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Omnibus law sektor keuangan ini memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)