SEPANJANG pagi hingga siang pada Kamis (17/12) kemarin, para Direksi Perum Jamkrindo seolah kompak tidak keluar dari ruangan kerja masing-masing. Suasana hati mereka juga sama, sedang tegang, bak calon bapak menunggu kelahiran si buah hati di kamar operasi.
“Semua (direksi) menunggu hasil Sidang Paripurna DPR yang membahas RUU Penjaminan. Termasuk Pak Diding (Diding S Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo), sejak pagi menunggu di ruangannya. Jujur, kita semua tegang,” cerita Achmad Sonhadji, Kepala Satuan Pengawas Intern Perum Jamkrindo kepada Infobanknews.com.
Sebelum pimpinan rapat paripurna mengetok palu, Diding sempat mendapat informasi soal prediksi hasil rapat yang menyatakan UU Penjaminan positif disahkan hari itu. Namun, ia tidak yakin dengan informasi yang disampaikan beberapa orang tersebut. Diding lebih memilih sabar menanti palu diketok pimpinan rapat paripurna hingga detik-detik terakhir.
Akhirnya, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto benar-benar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penjaminan menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (17/12).
“Kepada seluruh anggota Dewan yang hadir di Paripurna DPR ini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Agus Hermanto, saat memimpin rapat paripurna.
“Setujuuu…!” jawab seluruh anggota DPR yang hadir. Sangat kompak. Mendengar itu, Agus Hermanto segera mengetuk palu, sebagai tanda ditetapkannya RUU Penjamin menjadi UU Penjaminan.
Teriakan “setuju” para wakil rakyat di gedung DPR itu sontak membuat semua direksi Perum Jamkrindo bersukacita. Semua mengaku sampai “merinding” mengikuti dan mendengar kabar bahagia itu.
“Alhamdulillah. Akhirnya semua usaha dan doa kita dikabulkan Tuhan,” ujar Diding. Dia lantas menegaskan, lahirnya UU Penjaminan sangat ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi (UMKMK).
“UMKMK mempunyai peran strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional dilihat dari serapan tenaga kerja, daya tahan terhadap guncangan ekonomi global dan daya jangkau dalam menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Diding.
Namun, pada kenyataannya, menurut Ketua Panja RUU Penjaminan Firman Subagyo, UMKMK menghadapi kendala internal dan eksternal. Kendala internal terkait antara lain dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik dan manajemen bersifat kekeluargaan. Kendala eksternal, ujar Firman, antara lain susahnya mendapatkan permodalan, teknologi, informasi, pemasaran, dan infrastruktur serta kemitraan dan pendampingan.
“Kendala internal dan eksternal tersebut menjadikan UMKMK tidak thinkable,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Terhadap kesulitan pelaku UMKMK mendapatkan kredit atau pembiayaan tanpa memberikan agunan, kata Firman, pemerintah sejak tahun 1971 telah memperkenalkan skema penjaminan kredit dengan membentuk lembaga jaminan kredit koperasi (LJKK).
“UU ini memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan dan penyeimbang pengaturan di sektor jasa keuangan setingkat dengan perbankan dan perasuransian,” katanya. (*)