Jakarta – Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Di dalam UU BUMN ini diatur terkait larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Namun, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wamen di BUMN yang diatur di dalamnya berlaku paling lama dua tahun setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan,” tulis pasal II ayat 2, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.
Artinya, para menteri dan wakil menteri yang saat ini memiliki rangkap jabatan di BUMN diberikan waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri. Sebab, usai batas waktu tersebut, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan.
Baca juga : Putusan MK Bakal Ubah Peta Komisaris BUMN, Bye-Bye Wamen Rangkap Jabatan!
Sebagaimana tertuang dalam pasal II ayat 3, UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.
Diketahui, larangan rangkap jabatan menteri dan wamen di BUMN ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Larangan rangkap jabatan bagi wamen didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wamen harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” ujar Enny.
Baca juga : 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?
MK melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya menekankan larangan rangkap untuk menteri.
Enny menjelaskan putusan ini berakar pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang sebelumnya menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan seharusnya juga berlaku untuk wamen.
“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019,” kata Enny. (*)
Editor: Galih Pratama









