Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menekankan sinergitas antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap sejumlah debitur bermasalah.
“Agar terwujudnya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga maka dalam kasus ini perlu koordinasi,” kata Azmi, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menilai, dengan memperhatikan kasus dugaan kecurangan perusahaan ekspor terkait LPEI, KPK memang lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus tersebut dengan menerima laporan sejak 10 Mei 2023 lalu.
Baca juga: OJK Dukung Penyelesaian Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Lewat Jalur Hukum
Hal ini mengacu pada Pasal 50 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi bila sepanjang objek perkara yang dilaporkan oleh Ibu Menteri Keuangan sama kepada kejaksaaan agung, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK untuk mengusutnya lebih lanjut,” jelasnya.
Meskipun demikian kata dia, supaya ada persamaan tujuan penangangan kasus tersebut dengan tuntas, maka perlu dilakukan koordinasi antar lembaga.
Hal ini diperlukan agar tidak terjadinya dualisme dalam penanganan perkara. Bahkan, mungkin terjadi tumpang tindih sehingga lebih tertata dalam penanganan kasusnya serta adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini.
LPEI sendiri sudah buka suara terkait indikasi fraud empat debitur LPEI bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung. Indikasi fraud-nya mencapai Rp2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur atau perusahaan.
Baca juga: Dirundung Kasus Dugaan Fraud, Intip Profil Jajaran Direksi LPEI
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang diduga fraud atau bermasalah secara hukum.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 18 Maret 2024.
Selain itu, kata dia, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More