Ilustrasi: Kantor LPEI. (Foto:istimewa)
Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menekankan sinergitas antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap sejumlah debitur bermasalah.
“Agar terwujudnya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga maka dalam kasus ini perlu koordinasi,” kata Azmi, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menilai, dengan memperhatikan kasus dugaan kecurangan perusahaan ekspor terkait LPEI, KPK memang lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus tersebut dengan menerima laporan sejak 10 Mei 2023 lalu.
Baca juga: OJK Dukung Penyelesaian Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Lewat Jalur Hukum
Hal ini mengacu pada Pasal 50 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi bila sepanjang objek perkara yang dilaporkan oleh Ibu Menteri Keuangan sama kepada kejaksaaan agung, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK untuk mengusutnya lebih lanjut,” jelasnya.
Meskipun demikian kata dia, supaya ada persamaan tujuan penangangan kasus tersebut dengan tuntas, maka perlu dilakukan koordinasi antar lembaga.
Hal ini diperlukan agar tidak terjadinya dualisme dalam penanganan perkara. Bahkan, mungkin terjadi tumpang tindih sehingga lebih tertata dalam penanganan kasusnya serta adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini.
LPEI sendiri sudah buka suara terkait indikasi fraud empat debitur LPEI bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung. Indikasi fraud-nya mencapai Rp2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur atau perusahaan.
Baca juga: Dirundung Kasus Dugaan Fraud, Intip Profil Jajaran Direksi LPEI
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang diduga fraud atau bermasalah secara hukum.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 18 Maret 2024.
Selain itu, kata dia, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. (*)
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More