Nasional

Usut Tuntas Dugaan Korupsi LPEI, Pengamat Tekankan Sinergitas KPK dan Kejagung

Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menekankan sinergitas antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap sejumlah debitur bermasalah.

“Agar terwujudnya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga maka dalam kasus ini perlu koordinasi,” kata Azmi, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 26 Maret 2024.

Ia menilai, dengan memperhatikan kasus dugaan kecurangan perusahaan ekspor terkait LPEI, KPK memang lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus tersebut dengan menerima laporan sejak 10 Mei 2023 lalu.

Baca juga: OJK Dukung Penyelesaian Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Lewat Jalur Hukum

Hal ini mengacu pada Pasal 50 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi bila sepanjang objek perkara yang dilaporkan oleh Ibu Menteri Keuangan sama kepada kejaksaaan agung, maka kasus tersebut harus diserahkan ke KPK untuk mengusutnya lebih lanjut,” jelasnya.

Meskipun demikian kata dia, supaya ada persamaan tujuan penangangan kasus tersebut dengan tuntas, maka perlu dilakukan koordinasi antar lembaga.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadinya dualisme dalam penanganan perkara. Bahkan, mungkin terjadi tumpang tindih sehingga lebih tertata dalam penanganan kasusnya serta adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini.

LPEI sendiri sudah buka suara terkait indikasi fraud empat debitur LPEI bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung. Indikasi fraud-nya mencapai Rp2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur atau perusahaan.

Baca juga: Dirundung Kasus Dugaan Fraud, Intip Profil Jajaran Direksi LPEI

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang diduga fraud atau bermasalah secara hukum. 

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 18 Maret 2024.

Selain itu, kata dia, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

6 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

6 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

6 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

12 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

12 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

13 hours ago