Usut Suap Pajak, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari PT Wanatiara Persada

Usut Suap Pajak, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari PT Wanatiara Persada

Poin Penting

  • KPK menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada untuk mendalami dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Dokumen pajak dan barang bukti elektronik disita, termasuk laptop dan ponsel, untuk pendalaman penyidikan.
  • Kasus ini terkait OTT awal 2026, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. Setelah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penyidik menyasar Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aliran suap dalam perkara dugaan manipulasi pajak yang menyeret pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2025.

Baca juga: KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

Budi memaparkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data perpajakan perusahaan, bukti pembayaran, dan kontrak bisnis.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” katanya.

Barang bukti elektronik yang disita meliputi dokumen digital, laptop, telepon seluler, serta data lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.

Rentetan OTT Awal 2026

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2026 yang dilakukan pada 9-10 Januari. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca juga: KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakut senilai Rp4 miliar untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62