Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi informasi material dan transaksi semu dalam proses IPO.
- Dugaan pelanggaran mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai fakta.
- Mirae Asset menyatakan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan memastikan operasional serta layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Jakarta – Manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara terkait tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan penggeledahan di kantornya atas dugaan tindak pidana di pasar modal.
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan pihak Bareskrim dan OJK untuk klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis Manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Mirae Asset Sebut Gerak Penguatan IHSG Masih Terbatas, Ini Sebabnya
Dalam hal ini, Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung. Manajemen juga mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” imbuhnya.
Sebelumnya, OJK menggeledah kantor Mirae Asset yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), dan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Selain itu, penyidik OJK menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar pihak terafiliasi.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka. (*)
Editor: Yulian Saputra










