Poin Penting
- BEI mencatat perubahan susunan pemegang saham setelah pelaksanaan buyback, termasuk perubahan nama empat perusahaan sekuritas
- Dua saham milik IMG Sekuritas dan HSBC Sekuritas Indonesia dialihkan kepada BEI, sehingga terjadi perubahan data pemegang saham Bursa
- BEI terus mempersiapkan proses demutualisasi melalui koordinasi dengan OJK dan pemegang saham sesuai amanat UU P2SK.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan adanya perubahan susunan pemegang saham perseroan seiring dengan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh BEI.
Perubahan tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI, Rabu (12/8/2026).
Dalam RUPSLB tersebut, kata Jeffrey, terdapat empat pemegang saham yang mengalami perubahan nama. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas berubah menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia.
Kemudian, PT UOB Kay Hian Sekuritas berubah menjadi PT Kay Hian Sekuritas, sedangkan PT Oso Sekuritas Indonesia berubah menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas.
Baca juga: BEI Kantongi Calon Investor yang Minat Genggam Saham Bursa
“Serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas,” ucap Jeffrey.
Selain perubahan nama, lanjut Jeffrey, pelaksanaan buyback saham membuat masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia dialihkan kepada BEI.
“Perubahan tersebut mengakibatkan perubahan data pemegang saham Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam daftar pemegang saham bursa,” imbuhnya.
Di samping itu, melalui RUPSLB, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi bursa.
Baca juga: Rekam Jejak Alex Widi Kristiono yang Diangkat Jadi Komisaris BEI
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jeffrey mengatakan, proses persiapan demutualisasi dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta komunikasi dengan para pemegang saham.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama


