Jakarta – Mengetahui perkembangan tarif listrik PLN sangat penting bagi pelanggan. Sebab, perubahan tarif tersebut akan sangat memengaruhi anggaran keuangan, baik untuk rumah tangga maupun bisnis.
Saat ini, tarif listrik yang berlaku masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun, golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.
Baca juga: ESDM: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mulai Juli 2025
Melansir laman esdm.go.id, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
Tarif Listrik Tidak Berubah pada Agustus 2025
Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk Agustus 2025, maka harga listrik per kWh yang berlaku adalah sebagai berikut:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga non subsidi per Agustus 2025
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis dan pemerintah per Agustus 2025
- B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk pelanggan subsidi PLN per Agustus 2025
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh (*)
Editor: Yulian Saputra










