Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) guna menyelamatkan program JKN-KIS.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebut, melalui peraturan tersebut pihaknya akan melakukan kendali mutu dan biaya. Pihaknya BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit.
“Program JKN-KIS harus kami selamatkan, BPJS Kesehatan defisit jadi perlu efisiensi. Kalau tidak dijalankan (efisiensi) bisa ambruk, menjalar kemana-mana. Regulasi dibuat bukan untuk menurunkan standar pelayanan, tapi membuat standar bersama asosiasi profesi,” kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.
Sebelumnya Budi juga menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk Katarak, Persalinan dan Rehabilitasi Medik Fisioterapi.
“Bila dilihat besar pengeluarannya untuk jaminan pelayanan persalinan atau klaim bayi baru lahir sehat mencapai Rp1,71 triliun. Untuk operasi katarak kita mengeluarkan Rp2,65 triliun. Sedangkan Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi menghabiskan dana Rp965 miliar. Pembiayaan itu lebih besar daripada pembiayaan untuk sakit katastropik,” ucapnya.
Budi menambahkan, aturan baru tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS, dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.
“Faktanya, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan,” tegas Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Nantinya, seluruh peserta akan lebih selektif untuk dapat menerima ketiga pelayanan kesehatan tersebut.
BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(*)