Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan pedoman dan petunjuk teknis bagi perusahaan kecil dan menegah yang akan melakukan Go-Public. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan mempermudah persyaratan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk masuk pasar modal dalam rangka memperoleh alternatif pendanaan jangka panjang dari pasar modal.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Komioner OJK, Muliaman D Hadad, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. “OJK akan mendorong dan membuka kesempatan bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menggalang dana di pasar modal,” ujarnya.
Menurutnya dalam waktu dekat, OJK akan mengeluarkan pedoman dan petunjuk teknis bagi perusahaan kecil dan menegah yang akan melakukan Go-Public. Hal ini bertujuan agar UKM dapat memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai tempat memobilisasi dana investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama pedoman dan petunjuk teknis bagi UKM untuk go public sudah bisa disiapkan” tukas Muliaman.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari sempat mengatakan, pihaknya bersama OJK dan Lembaga Keuangan tengah membahas untuk mempermudah UKM untuk masuk ke pasar modal.
“Kami mengkaji lebih mendalam terkait keikutsertaan UKM dalam pasar modal baik ditinjau dari segi peluang, tantangan, hambatan, dan prospek,” tutup Choirul. (*) @rezki_saputra