Jakarta – Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech ALAMI Sharia (ALAMI) untuk mengedukasi mahasiswa dalam memahami risiko dan peluang bisnis dalam Peer-to-Peer Lending fintech di Indonesia yang semakin diminati masyarakat.
Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebanyak USD146 miliar di tahun 2025, dengan merujuk tingginya angka pengguna internet di Indonesia sebanyak 191 juta atau 69% yang merupakan pengguna media sosial aktif. Termasuk pada perkembangan industri fintech P2P Lending mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat.
“P2P Lending kita hadirkan untuk masyarakat kita yang unbankable. Munculnya P2P untuk masyarakat banyak dirasakan oleh UMKM, yang bisa menjadi alternatif pengganti pinjaman bank konvensional. Tantangan yang muncul di sini, dari OJK selalu mengupayakan pengawasan dan coba benahi, dengan tentunya dukungan peningkatan literasi masyarakat” imbuh Tris dalam keterangan resmi, Kamis 13 Juli 2023.
Baca juga: Naik 8,29%, OJK Harap Fintech P2P Lending Terus Tumbuh
Kusdhianto Setiawan, Siviløkonom., Ph.D, Dosen Manajemen FEB UGM menjelaskan sasaran dari fintech adalah masyarakat yang melek digital. P2P menjadi solusi bagi mereka yang unbankable, namun bukan solusi yang murah. Perlu diketahui berapa jumlah biaya yang akan ditanggung kepada pengguna.
“Di sini masih ada banyak sekali hal yang dapat dikembangkan oleh para pemain dan industri fintech, baik dari segi teknologi yang digunakan, maupun finansial literasi yang dihadirkan harus dapat kita tingkatkan,,” ujar Kusdhianto.
Di sisi lain, Pengawas Direktorat Pengawasan Financial Technology OJK, Annisa Ika Rahmawati menyampaikan fintech P2P lending memiliki karakteristik unik dengan sifatnya sebagai kerangka. Fintech dapat menawarkan solusi kemudahan bagi masyarakat dan mahasiswa untuk belajar investasi. OJK menekankan perlunya pengawasan dan regulasi terkait aktivitas fintech di Indonesia untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
“Peran OJK sebagai regulator sangatlah diperlukan untuk dapat menghindarkan masyarakat dari segala bentuk potensi kejahatan dan kerugian saat bertransaksi maupun berinvestasi melalui platform P2P Lending,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama ALAMI Sharia, Harza Sandityo mengatakan bahwa sebagai pelaku industri, ALAMI Sharia yang didirikan sejak tahun 2018 ini hadir dengan tujuan untuk membuat produk yang bisa berdampak dan digemari oleh pengguna. Inovasi produk, teknologi, dan solusi bisnis dari Perseroan dibuat berdasarkan kebutuhan di masyarakat dan menjadi wadah kami untuk menebar kebermanfaatan
“Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk menjaga kepercayaan dari para pengguna dengan menjalankan proses bisnis sebaik-baiknya, sehingga hasil yang diperoleh juga bisa optimal,” tutur Harza.
Baca juga: Fintech P2P Lending Diproyeksikan Terus Tumbuh di Tahun Politik
Hingga saat ini, peran kolaborasi dan ketatnya pengawasan oleh OJK menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi di berbagai Fintech. Hal ini turut memberikan keyakinan bagi masyarakat sehingga lebih tenang untuk berinvestasi melalui P2P lending.
Faktor berikutnya yaitu transparansi dalam menyampaikan informasi kepada pengguna, serta kinerja operasional yang kuat meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi makro.
“Dukungan kuat terhadap prinsip syariah dalam setiap aspek bisnisnya juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pendana di ALAMI,” tutup Harza. (*)