Ubah Nomenklatur, Ini Jajaran Direksi Baru Pertamina

Ubah Nomenklatur, Ini Jajaran Direksi Baru Pertamina

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk merubah nomenklatur Direksi Pertamina melalui surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina.

Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, serta, meniadakan Direktur Gas.

Sejak adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina sebagai berikut:

1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama
2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan
3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu
4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai dengan penetapan direktur definitif
5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif
6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto
7. Direktur Pengolahan: Toharso
8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso
9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N. Mokobombang

“RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

Perubahan nomenklatur tersebut, kata dia, dilakukan seiring dengan perkembangan kondisi yang ada saat ini. Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemegang Saham mengharapkan agar Pertamina dapat lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik.

“Perubahan nomenklatur Direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News