Jakarta – Geger kabar soal PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) dibobol oleh oknum karyawannya sendiri senilai Rp6,1 miliar. Oknum tersebut merupakan salah satu supervisor operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping bernama Ridwan.
Terkait hal tersebut, Bank Banten dalam keterangan resminya menyatakan, bahwa penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka di KCP Malingping pada tahun 2022, merupakan “program bersih-bersih“ dari Manajemen Bank Banten.
Hal tersebut bertujuan membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud) dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat.
Baca juga: Akhirnya Cetak Cuan, Ini Penopang Kinerja Bank Banten
“Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian (prudential banking principles), manajemen risiko dan kepatuhan, bank merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten,” jelas Managemen Bank Banten dalam keterangan resmi dikutip 13 Februari 2024.
Adapun sejak 2021 hingga saat ini, Bank Banten telah melakukan kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten, untuk membantu melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah serta penanganan permasalahan hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten.
Kemudian, kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping bukan merupakan kejadian baru, melainkan kasus lama yang mulai terkuak pada Triwulan III 2022.
“Tekad kuat dari manajemen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang bejalan baik di Bank Banten, yang telah mengungkap penyimpangan yang telah dilakukan tersangka,” jelas Manajemen Bank Banten.
Disampaikan juga, hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando Divisi Audit Intern mengungkap dengan jelas peran tersangka serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk judi online.
Informasi dan progres penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka, di awal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Baca juga: Sudah Untung, Bank Banten Masuki Babak Baru
Namun akhirnya, Bank Banten menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten karena Tersangka teryata tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Dana Nasabah Aman
Manajemen Bank Banten menyatakan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak memengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten dan masih berjalan normal.
Mengenai dana nasabah, Bank Banten menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman dan dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan. (*)
Editor: Galih Pratama