Jakarta – Di saat kasus gagal bayar mendera para penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, lantas memunculkan sebuah pertanyaaan. Apakah platform pinjaman daring (pindar) dengan TWP90 (tingkat kredit macet) di atas 5 persen masih diperbolehkan menyalurkan pendanaan baru?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pindar dengan TWP90 di atas 5 persen masih diperbolehkan menerima Lender dan menyalurkan pendanaan baru.
“Penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima lender dan menyalurkan pendanaan baru,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 22 Juli 2025.
Namun, OJK akan tetap melakukan berbagai langkah pembinaan terhadap platform pindar dengan skor TWP tinggi. Antara lain, melalui penerbitan surat pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi.
Baca juga : OJK: Piutang Pembiayaan Tumbuh 10,53 Persen jadi Rp494,10 Triliun di Juli 2024
Pelaksanaan aksi tersebut, kata dia, akan dipantau secara ketat oleh OJK untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan dari Penyelenggara.
Jika dalam proses analisis dan pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar atau aspek pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif.
“Termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan terhadap penerimaan lender baru,” tegasnya.
Berdasarkan data pihaknya, TWP90 industri pindar per Mei 2025 masih terjaga dengan baik di posisi 3,19 persen. Namun, angka ini memburuk jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,79 persen.
Baca juga : Waspada! Gen Z Sudah Masuk Jebakan Utang di “Rezim” Bunga Utang Dibayar dengan Utang Baru
Diketahui, TWP90 adalah kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak jatuh tempo. Dengan kata lain, pelunasan cicilan kredit yang tak lancar, atau bahkan macet.
Untuk itu, OJK pun telah melakukan langkah-langkah penguatan industri Pindar antar lain penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring.
Lalu, penguatan fungsi internal control, pengawasan dewan komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud.
Tak ketinggalan, penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan.
“Industri pindar diperkirakan akan tetap tumbuh positif hingga akhir tahun 2025, didukung dengan penguatan antara lain pengaturan dan pengawasan industri pindar, meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti risiko kredit serta dinamika ekonomi global dan domestik,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










