Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, lahirnya SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
“SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,” ujar Muliaman di Kantor OJK, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
Muliaman menjelaskan Sistem SLIK ini merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya digunakan guna menginformasikan data debitur dan dikelola oleh Bank Indonesia (BI). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More