Tunggakan Pajak Hotel di Lombok Barat Capai Hampir Setengah Miliar, KPK Turun Tangan

Tunggakan Pajak Hotel di Lombok Barat Capai Hampir Setengah Miliar, KPK Turun Tangan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salah satu hotel berbintang di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggak pajak hampir setengah miliar rupiah.

Sebagaimana dilansir ANTARA, Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, yang ditemui saat giat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Batulayar, Selasa, 16 September 2025, mengungkapkan hotel tersebut bernama The Chandi Boutique Resort & Spa.

“Nilainya Rp493 juta. Tunggakan pajak ini muncul tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.

Baca juga: Celios Desak Keterbukaan Informasi Pembayaran Pajak Pejabat

Dian menjelaskan, nilai tunggakan ini sebelumnya terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kunjungan ke lokasi, KPK bersama Pemkab Lombok Barat menemui pihak manajemen hotel dan mengingatkan untuk segera melunasi tunggakan pajak.

“Ada kemungkinan (tutup sementara), makanya kami lihat nanti, katanya akhir bulan akan lunasi. Kalau masih menunggak, bisa tutup sementara,” imbuhnya.

Baca juga: Celios Beberkan Biang Kerok Penerimaan Pajak Jeblok

Sebagai bentuk dorongan agar pihak swasta patuh membayar pajak, KPK dan Pemkab Lombok Barat memasang spanduk peringatan berwarna merah putih bertuliskan: “Obyek pajak ini belum melunasi pajaknya”. Spanduk ini menampilkan logo KPK dan Pemkab Lombok Barat, dan dipasang di area publik hotel.

Dian menegaskan, langkah ini bertujuan mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan menunjukkan keseriusan pemerintah serta lembaga antirasuah dalam menegakkan aturan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62