Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap cair, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini terdapat 97.734 dosen yang terbagi ke dalam empat kategori penerima tunjangan.
Kategori pertama adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang telah dan akan terus menerima tukin sesuai standar yang berlaku.
“Dosen yang ada di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTN-BH. Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi Dosen sesuai standar PTN-BH,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran
Kategori kedua adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi. Para dosen di kategori ini juga telah menerima tukin.
Kategori ketiga mencakup PNS di PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi. Mereka akan diberikan tukin atau remunerasi seperti yang diterapkan di PTN-BLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.
Kategori keempat adalah dosen di PTN Satuan Kerja (Satker) yang berada di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek). Mereka juga dipastikan akan menerima tukin.
“Sedangkan dosen yang di PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti yang di PTN-BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi,” Jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga Bakal jadi Acuan Penyusunan ABPN 2026
Sementara itu, bagi dosen yang telah menerima tunjangan profesi tetapi belum menjalankan sistem remunerasi, pemerintah masih dalam proses penghitungan dan pendataan. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang difinalisasi.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenrisktek, kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More