Moneter dan Fiskal

Tukin Dosen PTN Dijamin Tetap Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap cair, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini terdapat 97.734 dosen yang terbagi ke dalam empat kategori penerima tunjangan.

1. Dosen PTN-BH

Kategori pertama adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang telah dan akan terus menerima tukin sesuai standar yang berlaku.

“Dosen yang ada di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTN-BH. Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi Dosen sesuai standar PTN-BH,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

2. Dosen PTN-BLU

Kategori kedua adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi. Para dosen di kategori ini juga telah menerima tukin.

3. Dosen PNS PTN-LLDIKTI

Kategori ketiga mencakup PNS di PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi. Mereka akan diberikan tukin atau remunerasi seperti yang diterapkan di PTN-BLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.

4. Dosen PTN Satker

Kategori keempat adalah dosen di PTN Satuan Kerja (Satker) yang berada di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek). Mereka juga dipastikan akan menerima tukin.

“Sedangkan dosen yang di PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti yang di PTN-BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi,” Jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga Bakal jadi Acuan Penyusunan ABPN 2026

Sementara itu, bagi dosen yang telah menerima tunjangan profesi tetapi belum menjalankan sistem remunerasi, pemerintah masih dalam proses penghitungan dan pendataan. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang difinalisasi.

“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenrisktek, kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

13 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago