Moneter dan Fiskal

Tukin Dosen PTN Dijamin Tetap Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetap cair, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini terdapat 97.734 dosen yang terbagi ke dalam empat kategori penerima tunjangan.

1. Dosen PTN-BH

Kategori pertama adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang telah dan akan terus menerima tukin sesuai standar yang berlaku.

“Dosen yang ada di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTN-BH. Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi Dosen sesuai standar PTN-BH,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

2. Dosen PTN-BLU

Kategori kedua adalah dosen di Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi. Para dosen di kategori ini juga telah menerima tukin.

3. Dosen PNS PTN-LLDIKTI

Kategori ketiga mencakup PNS di PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi. Mereka akan diberikan tukin atau remunerasi seperti yang diterapkan di PTN-BLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.

4. Dosen PTN Satker

Kategori keempat adalah dosen di PTN Satuan Kerja (Satker) yang berada di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek). Mereka juga dipastikan akan menerima tukin.

“Sedangkan dosen yang di PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti yang di PTN-BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi,” Jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga Bakal jadi Acuan Penyusunan ABPN 2026

Sementara itu, bagi dosen yang telah menerima tunjangan profesi tetapi belum menjalankan sistem remunerasi, pemerintah masih dalam proses penghitungan dan pendataan. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang difinalisasi.

“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenrisktek, kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

35 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago