Poin Penting
- Tugure menegaskan belum ada keputusan resmi untuk ikut merger reasuransi BUMN.
- Struktur kepemilikan Tugure membuat keputusan merger harus disetujui 75 persen pemegang saham pengendali.
- Proses yang berlangsung saat ini baru sebatas kajian dan belum memasuki tahap eksekusi.
Jakarta – Industri reasuransi nasional tengah menghadapi tekanan, seiring kembali mencuatnya wacana konsolidasi perusahaan reasuransi pelat merah. Dalam perkembangan terbaru, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menegaskan belum ada keputusan terkait rencana merger reasuransi BUMN, meski perusahaan terlibat dalam sejumlah pertemuan koordinasi.
Direktur Keuangan Tugure, Dradjat Irwansyah, menjelaskan bahwa perusahaannya belum banyak mendapat kesempatan menyampaikan posisi secara terbuka. Ia juga menyoroti struktur kepemilikan Tugure yang kerap disalahpahami, khususnya terkait keterkaitan dengan BUMN melalui ekosistem Danantara.
Dradjat menyebut kepemilikan Tugure sebesar 50,7 persen terkait BUMN melalui Pertamina via Tugu Pratama Indonesia dan Tugu Pratama Interindo. Sementara itu, pemegang saham swasta, PT Asriland, menguasai 49,3 persen saham dan menjadi pengendali bersama.
Baca juga: Tugure Raih Best Public Relations 2026 atas Strategi Komunikasi Ketahanan Reasuransi
Posisi Tugure dalam Wacana Merger Reasuransi BUMN
Dalam penjelasannya, Dradjat menegaskan dua pemegang saham utama Tugure merupakan pemegang saham pengendali. Ini membuat setiap keputusan aksi korporasi, termasuk merger, harus memenuhi ambang persetujuan 75 persen suara sesuai ketentuan undang-undang. Artinya, rencana penggabungan usaha tak bisa dilakukan sepihak tanpa persetujuan dua pemilik tersebut.
“Tadi Danantara juga stated bahwa oh kalau itu ini joint control,” ujar Dradjat dalam acara Media Gathering di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dengan status pengendalian bersama itu, keputusan ikut serta ataupun tidak dalam struktur baru reasuransi BUMN harus melalui proses persetujuan korporasi yang ketat.
Ia juga menegaskan bahwa meski Danantara memberikan mandat kepada BPUI untuk melakukan restrukturisasi ekosistem reasuransi, belum ada sikap final terkait posisi Tugure.
“Belum ada keputusan untuk mengikutsertakan Tugure dalam proses merger,” tegas Dradjat.
Kajian Masih Berjalan, Belum Masuk Tahap Eksekusi
Menurut Dradjat, proses yang berjalan saat ini masih sebatas kajian bersama untuk memetakan posisi masing-masing perusahaan dalam ekosistem reasuransi. Kajian tersebut mempertimbangkan kepemilikan yang masih terkait BUMN, namun juga mengakui dominasi pemegang saham swasta sebagai pengendali.
“Kami Tugure saat ini memang sedang dalam proses untuk dilakukan kajian. Itu nanti yang akan menjadi dasar langkah selanjutnya,” terangnya.
Ia menilai pemberitaan yang menyebut proses merger telah berjalan masih terlalu dini.
Baca juga: Tugure Menerima Kunjungan Gubernur Aceh, Tegaskan Komitmen Dukung Pemulihan Bencana
Rencana Merger Reasuransi BUMN
Wacana merger reasuransi BUMN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri jasa keuangan, khususnya sektor reasuransi yang menghadapi tekanan kapasitas dan permodalan.
Konsolidasi ini sebelumnya menjadi kajian Kementerian BUMN dan holding asuransi Indonesia Financial Group (IFG) untuk membentuk entitas reasuransi yang lebih kuat dan efisien.
Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai susunan final perusahaan yang akan digabungkan, termasuk posisi Tugure dalam rencana tersebut.
Dradjat kembali menegaskan bahwa perusahaan masih berada dalam tahap kajian. Dengan demikian, Tugure menutup spekulasi publik sekaligus memastikan bahwa belum ada keputusan final terkait keterlibatan mereka dalam merger reasuransi BUMN. (*)
Editor: Yulian Saputra




