News Update

Trust dan Perlindungan Konsumen Mutlak di Industri Keuangan

STABILITAS sistem keuangan bukan melulu menjadi beban berat regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk dijaga. Stabilitas sistem keuangan pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan atau trust. Karena industri keuangan sendiri dijalankan berlandaskan prinsip kepercayaan. Tak pelak, perlindungan konsumen atau nasabah menjadi pilar yang harus dikawal sebaik mungkin.

OJK sendiri memandang perlu menetapkan upaya terarah dan terukur dalam melindungi konsumen seiring dengan tingkat literasi dan akses keuangan yang masih rendah, inovasi produk yang makin beragam, kemajuan teknologi dan adanya tantangan keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN serta kian maraknya potensi kejahatan keuangan di Tanah Air. Upaya itu tertuang dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027.

Strategi ini merupakan keserasian langkah yang mengedepankan ketersediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct dan pelaksanaan edukasi komunikasi dalam menciptakan budaya perlakuan yang adil terhadap konsumen (treating customer fairly). Langkah-langkah perlindungan konsumen keuangan harus lebih efektif guna membekali konsumen menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks.

“Ketersediaan informasi melalui penyediaan saluran dan cara berkomunikasi, mengembangkan kepedulian serta pola interaksi antara regulator dengan lembaga jasa keuangan dan masyarakat merupakan hal yang fundamental bagi aspek perlindungan konsumen,” ungkap Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, usai peluncuran SPKK Tahun 2013-2027, di gedung Bursa Efek Indonesia, belum lama ini.

Dalam kaitannya dengan regulasi perlindungan konsumen, terdapat tantangan untuk melakukan harmonisasi ketentuan mengingat masing-masing sektor jasa keuangan memiliki karakteristik proses bisnis dan upaya perlindungan konsumen yang berbeda satu dengan lainnya. Karenanya, penerapan lima prinsip perlindungan konsumen yang mencakup; transparansi, keadilan, keandalan, keamanan data atau informasi serta penanganan pengaduan yang efektif wajib dilakukan pada seluruh sektor di industri keuangan.

Muliaman menyebut, apabila kelima prinsip tersebut dilaksanakan secara benar dan konsekuen, maka akan menempatkan konsumen sebagai mitra dari lembaga jasa keuangan, bukan menjadi obyek sebagai akibat adanya asymmetric information proses bisnis di sektor jasa keuangan. Di samping itu, regulasi yang disusun tidak akan menghambat inovasi produk keuangan dan tetap mengikuti perkembangan financial technology dengan tetap memperhatikan simpul-simpul kerawanan yang berpotensi merugikan konsumen keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago