News Update

Trust dan Perlindungan Konsumen Mutlak di Industri Keuangan

STABILITAS sistem keuangan bukan melulu menjadi beban berat regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk dijaga. Stabilitas sistem keuangan pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan atau trust. Karena industri keuangan sendiri dijalankan berlandaskan prinsip kepercayaan. Tak pelak, perlindungan konsumen atau nasabah menjadi pilar yang harus dikawal sebaik mungkin.

OJK sendiri memandang perlu menetapkan upaya terarah dan terukur dalam melindungi konsumen seiring dengan tingkat literasi dan akses keuangan yang masih rendah, inovasi produk yang makin beragam, kemajuan teknologi dan adanya tantangan keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN serta kian maraknya potensi kejahatan keuangan di Tanah Air. Upaya itu tertuang dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027.

Strategi ini merupakan keserasian langkah yang mengedepankan ketersediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct dan pelaksanaan edukasi komunikasi dalam menciptakan budaya perlakuan yang adil terhadap konsumen (treating customer fairly). Langkah-langkah perlindungan konsumen keuangan harus lebih efektif guna membekali konsumen menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks.

“Ketersediaan informasi melalui penyediaan saluran dan cara berkomunikasi, mengembangkan kepedulian serta pola interaksi antara regulator dengan lembaga jasa keuangan dan masyarakat merupakan hal yang fundamental bagi aspek perlindungan konsumen,” ungkap Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, usai peluncuran SPKK Tahun 2013-2027, di gedung Bursa Efek Indonesia, belum lama ini.

Dalam kaitannya dengan regulasi perlindungan konsumen, terdapat tantangan untuk melakukan harmonisasi ketentuan mengingat masing-masing sektor jasa keuangan memiliki karakteristik proses bisnis dan upaya perlindungan konsumen yang berbeda satu dengan lainnya. Karenanya, penerapan lima prinsip perlindungan konsumen yang mencakup; transparansi, keadilan, keandalan, keamanan data atau informasi serta penanganan pengaduan yang efektif wajib dilakukan pada seluruh sektor di industri keuangan.

Muliaman menyebut, apabila kelima prinsip tersebut dilaksanakan secara benar dan konsekuen, maka akan menempatkan konsumen sebagai mitra dari lembaga jasa keuangan, bukan menjadi obyek sebagai akibat adanya asymmetric information proses bisnis di sektor jasa keuangan. Di samping itu, regulasi yang disusun tidak akan menghambat inovasi produk keuangan dan tetap mengikuti perkembangan financial technology dengan tetap memperhatikan simpul-simpul kerawanan yang berpotensi merugikan konsumen keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago