STABILITAS sistem keuangan bukan melulu menjadi beban berat regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk dijaga. Stabilitas sistem keuangan pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan atau trust. Karena industri keuangan sendiri dijalankan berlandaskan prinsip kepercayaan. Tak pelak, perlindungan konsumen atau nasabah menjadi pilar yang harus dikawal sebaik mungkin.
OJK sendiri memandang perlu menetapkan upaya terarah dan terukur dalam melindungi konsumen seiring dengan tingkat literasi dan akses keuangan yang masih rendah, inovasi produk yang makin beragam, kemajuan teknologi dan adanya tantangan keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN serta kian maraknya potensi kejahatan keuangan di Tanah Air. Upaya itu tertuang dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027.
Strategi ini merupakan keserasian langkah yang mengedepankan ketersediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct dan pelaksanaan edukasi komunikasi dalam menciptakan budaya perlakuan yang adil terhadap konsumen (treating customer fairly). Langkah-langkah perlindungan konsumen keuangan harus lebih efektif guna membekali konsumen menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks.
“Ketersediaan informasi melalui penyediaan saluran dan cara berkomunikasi, mengembangkan kepedulian serta pola interaksi antara regulator dengan lembaga jasa keuangan dan masyarakat merupakan hal yang fundamental bagi aspek perlindungan konsumen,” ungkap Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, usai peluncuran SPKK Tahun 2013-2027, di gedung Bursa Efek Indonesia, belum lama ini.
Dalam kaitannya dengan regulasi perlindungan konsumen, terdapat tantangan untuk melakukan harmonisasi ketentuan mengingat masing-masing sektor jasa keuangan memiliki karakteristik proses bisnis dan upaya perlindungan konsumen yang berbeda satu dengan lainnya. Karenanya, penerapan lima prinsip perlindungan konsumen yang mencakup; transparansi, keadilan, keandalan, keamanan data atau informasi serta penanganan pengaduan yang efektif wajib dilakukan pada seluruh sektor di industri keuangan.
Muliaman menyebut, apabila kelima prinsip tersebut dilaksanakan secara benar dan konsekuen, maka akan menempatkan konsumen sebagai mitra dari lembaga jasa keuangan, bukan menjadi obyek sebagai akibat adanya asymmetric information proses bisnis di sektor jasa keuangan. Di samping itu, regulasi yang disusun tidak akan menghambat inovasi produk keuangan dan tetap mengikuti perkembangan financial technology dengan tetap memperhatikan simpul-simpul kerawanan yang berpotensi merugikan konsumen keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More