News Update

Trust dan Perlindungan Konsumen Mutlak di Industri Keuangan

Kusumaningtuti menyebutkan, dalam periode 5 tahun pertama berdirinya OJK yaitu tahun 2013–2017, OJK telah membangun Layanan Konsumen yang dapat diakses melalui telepon 1-500655 atau mobile -apps SIKAPIUANGMU guna melayani pertanyaan dan menerima informasi dari masyarakat. Untuk penanganan pengaduan, OJK melakukan proses klarifikasi dan verifikasi. Lembaga jasa keuangan juga telah diwajibkan memiliki unit atau fungsi penanganan pengaduan (internal dispute resolution) sehingga terdapat kejelasan saluran komunikasi dan kepastian penanganan pengaduan sesuai standar waktu dan mekanisme yang telah diatur oleh OJK.

Sementara itu, rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai perlindungan konsumen penting untuk industri keuangan, karena ini berkaitan trust atau kepercayaan. “Jika ada kasus yang menciderai kepentingan konsumen, itu bisa membahayakan sistem. Perlindungan konsumen penting tidak hanya bagi regulator namun juga bagi pelaku atau industri, yang  seharusnya  memiliki semangat yang sama dengan regulator,” katanya di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Regulator dan industri jasa keuangan perlu bekerja sama memberikan literasi keuangan terhadap masyarakat agar  memiliki pengetahuan yang cukup ketika menggunakan lembaga jasa keuangan. “Bila ada fraud (kecurangan/kejahatan/investasi bodong/pembobolan data), maka perlu usaha bersama memberikan literasi dan pemahaman ke masyarakat termasuk bagaimana risikonya. Literasi ini penting khususnya untuk masyarakat menengah, maupun menengah kebawah,” ujar Firmanzah.

Ia memberi contoh akan kurangnya pemahaman masyarakat melalui kasus  Kanjeng Dimas Taat Pribadi. “Itukan korbannya umumnya masyarakat menengah ke bawah meskipun ada beberapa golongan atas,” katanya.

Beberapa segmen masyarakat yang perlu menjadi perhatian dan sasaran dari literasi keuangan, lanjutnya, seperti petani, nelayan, Tenaga Kerja Indonesia atau TKI, serta buruh. Firmanzah melihat  tingkat literasi keuangan pada 2016 yang tercatat 29,6 prsen dengan inklusi keuangan mencapai 67,8 persen, masih perlu ditingkatkan lagi dan diseimbangkan antara keduanya. ”Literasi keuangan mesti digenjot lagi agar masyarakat semakin mengerti dan memahami sampai risikonya,” tegasnya.

Selain itu ia juga melihat aspek pengaduan nasabah dan penyelesaian sengketa menjadi salah satu tolok ukur penting perlindungan konsumen. Menurutnya, penuntasan kasus-kasus investasi ilegal juga harus dipercepat karena sangat merugikan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini peran Satgas Waspada Investasi perlu diperluas. Satgas bisa dan perlu menyisir  perusahaan penyedia investasi dan perusahaan yang belum terdaftar, tidak miliki izin dan yang berisiko tinggi. Sedang bagi pelaku industri, juga harus menyadari dan memerhatikan produk keuangan yang prudent. “Prinsip prudent harus ditegakkan sesuai tidak produk yang dipasarkan, pelaku juga harus sadar jangan memasarkan produk yang berbahaya/atau memiliki potensi fraud,” tandasnya. (*)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

7 hours ago

DPR Minta Evaluasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More

7 hours ago

Keterbatasan Akses Pembiayaan Masih jadi Tantangan UMKM

Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More

7 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

8 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

8 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

9 hours ago