Menjadikan konsumen bertanggung jawab dan cerdas memahami produk dan jasa keuangan merupakan upaya membentengi diri dari kemungkinan terjebak masalah seperti tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan di luar batas kewajaran. “Selain itu penting untuk menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap kegiatan di sektor jasa keuangan memerlukan pengendalian risiko. Sebelum melakukan transaksi, mereka harus tahu betul tentang hak, kewajiban, dan karakteristik poduk serta jasa keuangannya,” tukas Muliaman.
Selain itu perlindungan konsumen tidak akan efektif jika tidak disertai dengan pengawasan yang memadai. Pengawasan market conduct akan melihat aspek perilaku (behaviour) pelaku di sektor jasa keuangan yang terus berkembang. Untuk itulah OJK dalam tahap awal telah melakukan kegiatan thematic surveillance yang antara lain dilakukan melalui teknik mystery calling, mystery shopping, in-depth interview, dan customer testimony dalam rangka memetakan potensi kerawanan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan yang dapat menimbulkan kerugian konsumen atau masyarakat.
Ke depan, upaya pengawasan market conduct akan disinergikan dalam suatu penilaian kesehatan terhadap lembaga jasa keuangan disertai dengan enforcement agar tercipta level playing field antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya. “Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan ini tentunya akan menjadi acuan bagi seluruh stakeholders di sektor jasa keuangan di Indonesia dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta memberikan nilai tambah bagi sektor keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Muliaman.
Adapun empat Pilar SPKK yang terdiri atas infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, dan edukasi komunikasi merupakan perangkat penting yang diperlukan dalam mewujudkan terjalinnya kepercayaan masyarakat dan level playing field di sektor jasa keuangan. Hal ini merupakan landasan bagi terjaganya stabilitas sistem keuangan agar industri keuangan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, perlindungan konsumen yang dibangun OJK meletakkan tanggung jawab konsumen dan lembaga jasa keuangan pada level yang sama serta megusahakan ketersediaan infrastruktur pendukung penyelesaian sengketa. Selain itu, OJK juga berperan memberikan arah dan pengawasan sebagai semangat dalam mengupayakan bersama terciptanya budaya treating customers fairly di sektor jasa keuangan.
“Lembaga Jasa Keuangan menerapkan pendekatan product life cycle dengan tetap memperhatikan lima prinsip perlindungan konsumen dalam mendesain produk, memasarkan, memanfaatkan dan menyelesaikan sengketa atas produk. Hal ini sebagai upaya agar konsumen dapat lebih memahami hak dan kewajiban serta risiko dari konsumsi produk atau jasa keuangan,” ungkapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More