News Update

Trust dan Perlindungan Konsumen Mutlak di Industri Keuangan

STABILITAS sistem keuangan bukan melulu menjadi beban berat regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk dijaga. Stabilitas sistem keuangan pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan atau trust. Karena industri keuangan sendiri dijalankan berlandaskan prinsip kepercayaan. Tak pelak, perlindungan konsumen atau nasabah menjadi pilar yang harus dikawal sebaik mungkin.

OJK sendiri memandang perlu menetapkan upaya terarah dan terukur dalam melindungi konsumen seiring dengan tingkat literasi dan akses keuangan yang masih rendah, inovasi produk yang makin beragam, kemajuan teknologi dan adanya tantangan keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN serta kian maraknya potensi kejahatan keuangan di Tanah Air. Upaya itu tertuang dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027.

Strategi ini merupakan keserasian langkah yang mengedepankan ketersediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct dan pelaksanaan edukasi komunikasi dalam menciptakan budaya perlakuan yang adil terhadap konsumen (treating customer fairly). Langkah-langkah perlindungan konsumen keuangan harus lebih efektif guna membekali konsumen menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks.

“Ketersediaan informasi melalui penyediaan saluran dan cara berkomunikasi, mengembangkan kepedulian serta pola interaksi antara regulator dengan lembaga jasa keuangan dan masyarakat merupakan hal yang fundamental bagi aspek perlindungan konsumen,” ungkap Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, usai peluncuran SPKK Tahun 2013-2027, di gedung Bursa Efek Indonesia, belum lama ini.

Dalam kaitannya dengan regulasi perlindungan konsumen, terdapat tantangan untuk melakukan harmonisasi ketentuan mengingat masing-masing sektor jasa keuangan memiliki karakteristik proses bisnis dan upaya perlindungan konsumen yang berbeda satu dengan lainnya. Karenanya, penerapan lima prinsip perlindungan konsumen yang mencakup; transparansi, keadilan, keandalan, keamanan data atau informasi serta penanganan pengaduan yang efektif wajib dilakukan pada seluruh sektor di industri keuangan.

Muliaman menyebut, apabila kelima prinsip tersebut dilaksanakan secara benar dan konsekuen, maka akan menempatkan konsumen sebagai mitra dari lembaga jasa keuangan, bukan menjadi obyek sebagai akibat adanya asymmetric information proses bisnis di sektor jasa keuangan. Di samping itu, regulasi yang disusun tidak akan menghambat inovasi produk keuangan dan tetap mengikuti perkembangan financial technology dengan tetap memperhatikan simpul-simpul kerawanan yang berpotensi merugikan konsumen keuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

HSBC Cetak Pertumbuhan Dana Kelolaan Nasabah Tajir Rp10 Triliun di Kuartal III 2024

Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More

50 mins ago

Dampak Kemenangan Trump di Pilpres AS bagi Indonesia: Untung dan Ruginya

Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More

50 mins ago

OJK Sebut 4 Elemen Ini Jadi Kunci Regulasi Keamanan Siber

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More

2 hours ago

Trump Menang Pilpres AS, BCA Cermati Dampaknya ke Pasar Keuangan

Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 1,90 Persen ke Level 7.243, 362 Saham Merah

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More

3 hours ago

Dukung Digitalisasi Bisnis, Unifiber Luncurkan NOC Berskala Internasional

Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More

3 hours ago