News Update

Trump Ancam Tarif 25 Persen bagi Mitra Dagang Iran, Ini Daftar Negaranya

Poin Penting

  • Trump mengancam tarif 25% bagi negara yang berdagang dengan Iran, berlaku untuk seluruh bisnis dengan Amerika Serikat.
  • Kebijakan belum didukung aturan resmi Gedung Putih, memicu kritik internasional, termasuk dari China.
  • Mitra dagang utama Iran meliputi China, Turki, India, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan, berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan tarif resiprokal atau pajak perdagangan. Kali ini, Trump menyatakan negara mana pun yang menjalin hubungan dagang dengan Iran akan dikenai tarif sebesar 25 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya tekanan terhadap Teheran, yang tengah menghadapi gelombang protes anti-pemerintah terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

"Mulai berlaku segera, negara mana pun yang berbisnis dengan Republik Islam Iran akan membayar tarif sebesar 25 persen untuk setiap dan semua bisnis yang dilakukan dengan Amerika Serikat," kata Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: Pemimpin Bank Sentral Global Kompak Dukung Powell usai Ancaman Pidana Trump

Sebelumnya, Iran, anggota kelompok penghasil minyak OPEC, telah lama dikenai sanksi berat oleh Washington. Saat ini, sebagian besar ekspor minyak Iran ditujukan ke China, dengan Turki, Irak, Uni Emirat Arab, dan India termasuk mitra dagang utama lainnya.

"Perintah ini bersifat final dan mengikat," kata Trump tanpa memberikan detail lebih lanjut.

Meski demikian, hingga kini belum ada dokumentasi resmi kebijakan tersebut di situs Gedung Putih. Selain itu, belum dijelaskan dasar hukum penerapan tarif maupun apakah kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh mitra dagang Iran.

Bahkan, Gedung Putih juga belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Kritik Pedas

Sementara itu, Kedutaan Besar China di Washington menyampaikan kritik terhadap rencana kebijakan Trump dan menyatakan akan mengambil langkah untuk menentang sanksi sepihak yang dinilai melanggar hukum internasional.

"Posisi China terhadap pengenaan tarif tanpa pandang bulu konsisten dan jelas. Perang tarif dan perang dagang tidak memiliki pemenang, dan paksaan serta tekanan tidak dapat menyelesaikan masalah," kata juru bicara Kedutaan Besar China di Washington melalui akun X.

Baca juga: Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Adapun, Jepang dan Korea Selatan, yang menyepakati perjanjian perdagangan dengan AS tahun lalu, mengatakan bahwa kedua negara tersebut tengah memantau perkembangan tersebut dengan cermat.

"Kami berencana untuk mengambil tindakan yang diperlukan setelah tindakan spesifik pemerintah AS menjadi jelas," kata Kementerian Perdagangan Korea Selatan dalam sebuah pernyataan.

Page: 1 2 3

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Muhammadiyah Soroti Ketidakpastian Hukum yang Membayangi Dunia Perbankan

Poin Penting Muhammadiyah menilai ketidakpastian hukum di sektor perbankan berdampak luas terhadap penyaluran kredit dan… Read More

7 hours ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, BI Diperkirakan Intervensi

Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis 0,04 persen ke level Rp16.870 per dolar AS pada… Read More

8 hours ago

IHSG Dibuka Menguat, Tembus ke Level 9.018

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,78 persen ke level 9.018,26 dan sempat menyentuh 9.021,14, dengan… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik Lagi! Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas kompak naik pada perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, baik untuk produk… Read More

8 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Menguat, Ini Sentimen Pendorongnya

Poin Penting IHSG diprediksi menguat terbatas dengan pergerakan variatif pada perdagangan 14 Januari 2026, di… Read More

8 hours ago

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

12 hours ago