Jakarta – Pertumbuhan kredit perbankan di segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kian melambat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juli 2025 kredit UMKM sebesar Rp1.496,93 triliun, tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Angka tersebut melambat jika dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2025 yang sebesar 2,18 persen yoy, atau jauh di bawah kenaikan kredit segmen korporasi yang sebesar 10,78 persen, dan kredit konsumsi yang naik 8,49 persen.
Berdasarkan porsinya, penyaluran kredit UMKM pada Juli 2025 setara dengan 18,61 persen dari total penyaluran kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya meyakini penyaluran kredit perbankan di segmen UMKM akan tumbuh impresif di akhir 2025.
“OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 September 2025.
Baca juga : OJK Optimistis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh Sesuai Target 2025, Ini Pendorongnya
Menurut Dian, OJK melihat industri perbankan saat ini tengah berfokus menjaga kualitas penyaluran kredit. Hal ini, sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
Terbitkan Peraturan
Untuk mendorong pertumbuhan kredit di segmen UMKM, OJK telah telah menerbitkan POJK No. 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“POJK ini berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” jelasnya.
Lanjutnya, beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selain itu, sebut dia, dalam POJK ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.
Baca juga : Kredit Perbankan Melambat, Cuma Tumbuh 7,03 Persen di Juli 2025
“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” imbuhnya.
Dengan begitu, Dian berharap melalui kewajiban tersebut serta didukung dengan kebijakan dan koordinasi K/L yang terkait dengan UMKM dan kondisi perekonomian yang lebih kondusif, maka dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan oleh bank dan LKNB, serta mendorong LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Kredit Tetap Tumbuh
Diketahui, kinerja penyaluran kredit nasional tetap tumbuh pada Juli 2025 sebesar 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Di sisi lain, undisbursed loan tumbuh meningkat sebesar 9,52 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang meningkat sebesar 6,89 persen.
Selain itu, risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik, tercermin dari rasio NPL di bawah 3 persen serta tren coverage pencadangan CKPN yang relatif stabil.
Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan masih cukup terjaga dan relatif stabil, dengan AL/DPK dan AL/NCD di atas threshold (10 persen dan 50 persen), juga dengan LDR yang baik (melebihi batas bawah 78 persen namun tidak melampaui batas atas 92 persen).
Kondisi demikian mengindikasikan bahwa pada dasarnya perbankan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penyaluran kredit. Namun, kondisi ketidakpastian global dan dinamika domestik menjadi salah satu pendorong utama melambatnya pertumbuhan kredit.
Optimisme proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih cukup baik serta percepatan belanja pemerintah diharapkan dapat menarik minat investasi ke domestik dan meningkatkan permintaan kredit.
OJK menilai bahwa perlambatan pertumbuhan kredit ini bersifat siklikal dan merupakan pergerakan normal dalam siklus ekonomi dan bukan tanda pelemahan struktural jangka panjang. (*)
Editor: Galih Pratama









