Poin Penting
- Teknologi AI, blockchain, dan big data telah mengubah sistem keuangan Indonesia, termasuk dalam aspek penilaian risiko, pembayaran lintas negara, dan perlindungan konsumen.
- OJK menegaskan adopsi teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan, agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital sektor keuangan.
- Pemerintah perlu mitigasi risiko dan regulasi ketat, termasuk membangun ketahanan digital (digital resilience) dan menerapkan UU P2SK untuk perlindungan industri dan konsumen.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, revolusi teknologi melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data hingga platform digital telah mengubah wajah sistem keuangan di Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada cara penilaian risiko kredit, pembayaran lintas negara, pengambilan keputusan investasi, hingga risiko dan pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Namun, perubahan teknologi ini baru merupakan bagian awal dari suatu perubahan yang jauh lebih masif dan intensif ke depan dan mungkin akan terus berlanjut dengan kecepatan yang semakin tinggi,” jelasnya dalam acara The 3rd OJK International Research Forum 2025, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca juga: Kantongi Restu OJK, Askolani Resmi Duduki Kursi Komisaris PT SMI
Atas kondisi tersebut, kata Mahendra, pilihan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan perubahan teknologi menjadi suatu keharusan untuk bisa menerimanya.
“Ini bukanlah suatu pilihan ya atau tidak, tapi menjadi suatu pilihan absolut untuk kita menerimanya,” jelasnya.
Pentingnya Mitigasi Risiko dan Regulasi
Namun, mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menekankan pentingnya memanfaatkan peluang teknologi secara bijak.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu melakukan mitigasi risiko, mengembangkan regulasi, dan menetapkan kode etik guna mengendalikan pemanfaatan teknologi tersebut.
“Di sinilah kata kunci digital resilience menjadi sangat penting dalam menyeimbangkan antara peluang yang begitu luar biasa dengan kemungkinan-kemungkinan untuk tetap mampu memitigasi, mengendalikan, dan mengaturnya,” jelas Mahendra.
Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Sekuritas, OJK Tidak Menemukan Kesalahan di Sistem TI BCA
Peran UU P2SK dalam Perkembangan Teknologi Keuangan
Mahendra juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat penuh kepada regulator.
“Dalam hal ini, OJK untuk mengumpulkan semaksimum mungkin, seoptimal-optimalnya kemampuan untuk mengembangkan pengaturan, kebijakan, pengawasan, pelindungan konsumen untuk seluruh industri jasa keuangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









