Keuangan

Transaksi Kripto Semakin Populer, OJK Ungkap 5 Tantangan di Ekosistem Ini

Jakarta – Transaksi aset kripto semakin lazim terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per Maret 2025, jumlah konsumen perdagangan kripto mencapai 13,71 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp109,29 triliun.

Meskipun prospeknya menjanjikan, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mewanti-wanti sejumlah tantangan yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem kripto di Tanah Air.

“Pertama, aset kripto yang bersifat volatil, dapat menimbulkan risiko stabilitas sistem keuangan jika tidak diantisipasi dengan baik,” ujar Hasan di acara Webinar Nasional bertajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun

Selanjutnya, Hasan menyorot peningkatan literasi dan pelindungan terhadap investor kripto. Terlebih, dewasa ini, semakin banyak produk berbasis kripto yang digunakan dalam perdagangan aset digital.

Hasan juga mengimbau agar pengawasan terhadap aset kripto diperketat, mengingat adanya potensi penyalahgunaan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

“Yang keempat, dalam dunia tanpa batas ini, tentu kerja sama lintas negara dalam harmonisasi standar pengaturan kripto, menjadi suatu keniscayaan,” lanjut Hasan.

Terakhir, ia menekankan pentingnya penguatan kapabilitas teknis, manajerial, dan etika dalam mengelola aset kripto.

Langkah Strategis Pengawasan Aset Kripto

Tidak berhenti pada identifikasi tantangan, Hasan juga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan para pemangku kebijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan kripto.

Langkah pertama adalah mendorong inovasi yang bertanggung jawab, dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian.

“Yang kedua, mengembangkan ekosistem yang resilien. Ini mencakup infrastruktur pasar yang kokoh, penyelenggara yang andal, serta standar kepatuhan yang tinggi,” jelas Hasan.

Pengembangan literasi juga kembali disinggung, supaya masyarakat bisa memahami risiko aset kripto lebih baik lagi. Sebagai penutup, OJK juga akan terus memperkuat dan memperbaiki kerangka regulasi di sektor ini. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Jalankan Transformasi Berkelanjutan, Asuransi Jasindo Catat Kinerja di Atas Industri

Poin Penting Asuransi Jasindo catat pertumbuhan premi dan laba bersih di atas rata-rata industri. Kinerja… Read More

7 hours ago

Dampak Bencana Sumatra, BSN Berikan Relaksasi kepada 8.000 Lebih Masyarakat

Poin Penting BSN beri relaksasi kredit bagi 8.000 lebih nasabah terdampak bencana di Sumatra. Relaksasi… Read More

9 hours ago

Purbaya Klaim Penempatan Dana Himbara Dorong Penurunan Suku Bunga, Ini Kata BI

Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More

11 hours ago

Di Tengah Penurunan Aktivitas Kripto, Revisi RUU P2SK Jadi Jalan Keluar?

Poin Penting Volume transaksi kripto turun karena koreksi pasar dan revisi RUU P2SK. RUU P2SK… Read More

11 hours ago

BI Optimistis Pertumbuhan Kredit Desember 2025 Tembus 8 Persen

Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More

12 hours ago

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More

12 hours ago