Poin Penting
- OJK mencatat transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, naik dari Rp22,34 triliun pada Maret 2026
- Secara kumulatif, nilai transaksi kripto Januari–April 2026 menembus Rp99,01 triliun, sementara transaksi derivatif AKD mencapai Rp21,47 triliun
- Jumlah akun konsumen kripto per April 2026 mencapai 21,70 juta atau tumbuh 1,57 persen (mtd), mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap terjaga.
Jakarta – Transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun.
“Pada April 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rpp22,98 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,10 triliun,” ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 5 Juni 2026.
Nilai transaksi kripto tersebut meningkat dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp22,34 triliun. Sebaliknya, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) mengalami penurunan dari Rp5,80 triliun pada periode sebelumnya menjadi Rp5,10 triliun.
Baca juga: Awal Juni Pasar Kripto Masih Terkoreksi, Imbas Eskalasi di Timur Tengah
Secara kumulatif, total nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari–April 2026 telah mencapai Rp99,01 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD secara akumulatif tercatat sebesar Rp21,47 triliun.
“Per April 2026, jumlah akun konsumen telah mencapai 21,70 juta, yakni tumbuh 1,57 persen month to date (mtd),” imbuh Adi.
Baca juga: KBLI 2025 Diluncurkan: AI, Kripto, Carbon Capture Kini Punya Kode Usaha
Di sisi lain, kapitalisasi pasar aset kripto pada April 2026 tercatat mencapai Rp23,94 triliun. Menurut Adi, capaian tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap kuat terhadap aset kripto di tengah dinamika pasar dan tantangan ekonomi global.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tercatat masih terjaga dengan baik,” tutup Adi. (*) Mohammad Adrianto Ukarso.

