Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat dari target 50 ribu agen pada akhir tahun 2015, hingga Triwulan III atau September 2015 jumlah Agen BRILink yang dimiliki Bank BRI mencapai 35.955 Agen.
Dari jumlah agen BRILink tersebut telah melayani lebih dari 13,2 juta transaksi bernilai Rp20,4 Miliar. “Jika dibandingkan dengan Triwulan II tahun 2015 kemarin, angka transaksi ini melonjak hampir 2 kali lipat,” tutur Corporate Secretary BRI, Hari Siaga di Jakarta, Kamis, 5 November 2015.
Seperti diketahui, untuk periode Triwulan II yang berakhir di bulan Juni 2015 lalu, jumlah agen BRILink yang dimiliki Bank BRI sebanyak 32.483 agen dengan jumlah 6,8 juta transaksi dan Rp10,4 Miliar volume transaksi.
Sementara itu, dari sisi penyebaran dan total jumlah transaksi terbanyak agen BRILink, secara berurutan di dominasi oleh agen BRILink yang berada di Pulau Jawa, Sumatera, dan sisanya di Indonesia bagian tengah dan timur. Kendati demikian jumlah volume transaksi BRILink terbanyak berada di Sumatera, disusul Jawa, dan Indonesia bagian tengah dan timur.
Hari mengatakan, BRI terus meningkatkan layanan branchless banking yang di BRI dikenal dengan nama agen BRILink hingga pelosok daerah. “Bank BRI terus berupaya untuk meningkatkan jumlah agen dalam rangka meningkatkan pelayanan inklusi keuangan”, kata dia.
Menurut Hari, potensi agen BRILink masih sangat besar mengingat mayoritas agen masih terdistribusi di pulau Jawa, Sumatera dan sebagian wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Saat ini Bank BRI terus berupaya mendorong layanan branchless banking untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Layanan branchless banking, lanjutnya, merupakan solusi tepat untuk membantu masyarakat di segmen mikro yang mayoritas sebagai pengguna jasa Agen BRILink, sekaligus meningkatkan fee based income dan komposisi dana murah. “Sebagai Bank dengan pangsa UMKM terbesar, BRI antara lain akan fokus dalam mengembangkan layanan tersebut kedepannya,” pungkas Hari Siaga.
Layanan Agen BRILink, secara operasional didefinisikan sebagai layanan keagenan dimana BRI bekerja sama dengan pihak ketiga (agen) dalam hal ini nasabah BRI untuk memberikan berbagai layanan perbankan bagi masyarakat, baik nasabah BRI mapun non-nasabah BRI, khususnya masyarakat yang belum terlayani oleh bank secara administratif (unbanked atau unbankable).
Melalui agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di kantor BRI. Masyarakat dapat melakukan setoran tabungan, penarikan secara tunai, serta melakukan transaksi pembayaran melalui agen. (*) Ria Martati