Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting:

  • Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan sampah Jakarta.
  • Pemerintah menilai metode open dumping di TPST Bantargebang melanggar aturan dan menjadi sumber risiko longsor serta pencemaran lingkungan.
  • Zona 4A Bantargebang ditutup sementara setelah longsor yang dipicu hujan ekstrem, sementara operasional pembuangan dialihkan ke zona lain.

Jakarta - Tragedi kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut menambah daftar insiden fatal di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi di TPST Bantargebang merupakan gambaran kegagalan pengelolaan sampah Jakarta selama puluhan tahun. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “gunung es” dari persoalan yang lebih besar.

"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, dikutip Antara, Senin, 9 Maret 2026.

Empat Korban Jiwa

Insiden longsor di Bantargebang menewaskan empat orang yang berada di area tersebut. Korban yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Kementerian Lingkungan Hidup menilai kejadian ini menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. TPST Bantargebang diketahui telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, sehingga beban tempat pembuangan tersebut kini berada pada kondisi kritis.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan & Peduli Sampah, OJK Gelar Edukasi Keuangan di Bantar Gebang

Hanif menegaskan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping yang masih digunakan di Bantargebang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Selain berpotensi memicu longsor, metode tersebut juga dinilai memperbesar risiko pencemaran lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Deretan Tragedi Lama di Bantargebang

Insiden longsor terbaru mempertegas sejarah panjang kecelakaan di Bantargebang. Kawasan ini pernah mengalami berbagai peristiwa serupa sejak dua dekade terakhir.

Pada 2003, longsor sampah menimbun permukiman warga. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 kembali menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Rentetan insiden juga terjadi pada awal 2026 ketika landasan amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa tersebut kemudian disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.

Baca juga: Fokus Menuju Zero Waste, Re.juve Cegah 17,5 Juta Botol Plastik Dibuang ke Laut

Pemerintah melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Jika terbukti terjadi kelalaian, pelanggaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar–Rp10 miliar.


Curah Hujan Ekstrem Picu Longsor

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut longsor di Bantargebang dipicu curah hujan ekstrem.

“Kemarin itu (curah hujannya) 264 milimeter per hari. Itu termasuk salah satu curah hujan yang tinggi di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut dia, air hujan meresap ke dalam tumpukan sampah sehingga membuat lapisan menjadi licin dan tidak stabil. Longsor yang terjadi di zona 4A itu juga menutup jalan operasional serta Sungai Ciketing sepanjang sekitar 40 meter.

Baca juga: Wamenkeu Suahasil Tegaskan Penataan Bantaran Sungai Kunci Hunian Layak di Surakarta

Pemerintah daerah kini berupaya menormalkan kembali aliran sungai dan akses jalan yang tertutup sampah akibat insiden tersebut.

Zona Longsor Bantargebang Ditutup Sementara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara zona 4A di Bantargebang untuk memudahkan proses penanganan dan pemulihan.

"Yang ditutup hanya di zona 4A. Tetapi di zona 3 tetap digunakan untuk menampung,” kata Pramono.

Operasional pengiriman sampah dari Jakarta tetap berjalan dengan mengalihkan pembuangan ke zona lain. Pemprov DKI juga menyiapkan dua area tambahan sebagai lokasi penampungan sementara.

Baca juga: Queen Máxima Apresiasi Inovasi BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah

Penanganan darurat dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Polda Metro Jaya, TNI, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, serta petugas pemadam kebakaran. Proses evakuasi didukung 19 ekskavator dan 7 ambulans.

Ke depan, pemerintah berencana mengubah fungsi Bantargebang menjadi fasilitas pengolahan sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62