Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting:

  • Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan sampah Jakarta.
  • Pemerintah menilai metode open dumping di TPST Bantargebang melanggar aturan dan menjadi sumber risiko longsor serta pencemaran lingkungan.
  • Zona 4A Bantargebang ditutup sementara setelah longsor yang dipicu hujan ekstrem, sementara operasional pembuangan dialihkan ke zona lain.

Jakarta - Tragedi kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut menambah daftar insiden fatal di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi di TPST Bantargebang merupakan gambaran kegagalan pengelolaan sampah Jakarta selama puluhan tahun. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “gunung es” dari persoalan yang lebih besar.

"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, dikutip Antara, Senin, 9 Maret 2026.

Empat Korban Jiwa

Insiden longsor di Bantargebang menewaskan empat orang yang berada di area tersebut. Korban yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Kementerian Lingkungan Hidup menilai kejadian ini menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. TPST Bantargebang diketahui telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, sehingga beban tempat pembuangan tersebut kini berada pada kondisi kritis.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan & Peduli Sampah, OJK Gelar Edukasi Keuangan di Bantar Gebang

Hanif menegaskan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping yang masih digunakan di Bantargebang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Selain berpotensi memicu longsor, metode tersebut juga dinilai memperbesar risiko pencemaran lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Deretan Tragedi Lama di Bantargebang

Insiden longsor terbaru mempertegas sejarah panjang kecelakaan di Bantargebang. Kawasan ini pernah mengalami berbagai peristiwa serupa sejak dua dekade terakhir.

Pada 2003, longsor sampah menimbun permukiman warga. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 kembali menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Rentetan insiden juga terjadi pada awal 2026 ketika landasan amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa tersebut kemudian disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.

Baca juga: Fokus Menuju Zero Waste, Re.juve Cegah 17,5 Juta Botol Plastik Dibuang ke Laut

Pemerintah melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Jika terbukti terjadi kelalaian, pelanggaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar–Rp10 miliar.

Related Posts

News Update

Netizen +62