Jakarta – Seiring dengan menguatnya fundamental Unit Usaha Syariah (UUS) Bank CIMB Niaga, opsi spin off menjadi bank umum syariah (BUS) bisa menjadi salah satu cara dalam meningkatkan pasar industri syariah.
Menanggapi hal tersebut, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengatakan, langkah spin off dinilai bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk membesarkan pasar industri syariah.
“Biarlah spin off menjadi suatu pilihan bisnis dari setip bank masing-masing. Jadi, tidak perlu diharuskankarena bagi kami, UUS itu merupakan model yang paling tepat,” katanya dalam Media Gathering di Jakarta, Senin 26 Juni 2023.
Ia menilai, biaya yang dikeluarkan oleh unit usaha syariah jauh lebih efisien dibandingkan jika pihaknya harus menjadi bank umum syariah (BUS).
Selain itu, dengan tetap mempertahankan model UUS, Bank CIMB Niaga juga bisa memanfaatkan jaringan bank konvensional untuk terus menggerakan laju bisnis perusahaan.
“Meski begitu, kita akan selalu mengikuti peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator,” pungkasnya.
Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) membukukan total aset hingga kuartal I/2023 mencapai Rp64,32 triliun. Angka tersebut melonjak 16% secara tahunan (year-on-year) dari tahun ebelumnya Rp55,27 triliun.
Diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebagai gantinya, omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK. (*)
Editor: Galih Pratama