Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim jumlah rekening nasabah Bank Umum yang telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan September 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK (stabilitas sistem keuangan).
Baca juga: LPS Himbau Nasabah Pahami Risiko Bunga Simpanan yang Tinggi
“Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS,” kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Jumat 3 November 2023.
Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan memastikan efektivitas mekanisme early involvement.
“Serta, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS,” ungkapnya.
Selain itu, dari sisi resolusi, LPS menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.
“Terkait hal tersebut, Bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca juga: Bos LPS Sebut Kinerja Perbankan Masih Terjaga, Ini Buktinya
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan.
TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra