Tokio Marine Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Tokio Marine Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada Januari 2025 seluruh pemilik kendaraan bermotor baik mobil dan motor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi pihak ketiga atau Third Part Liability (TPL).

Menanggapi hal tersebut, Chief Distribution Officer PT Tokio Marine Indonesia (TMI), Muhammad Ali, menyatakan, akan mendukung keputusan yang diambil OJK terkait dengan asuransi TPL tersebut.

“Jadi dari sisi kita, kita sih follow aja sih. Jadi Tokio Marine ready. Tokio Marine ready untuk ikut dalam program asuransi TPL itu,” ucap Ali kepada media di Jakarta, 20 Agustus 2024.

Baca juga: Asuransi Tokio Marine Luncurkan Produk UKM Partner, Bidik 50.000 Nasabah

Meski begitu, Ali menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat pembicaraan lebih lanjut terkait penetapan harga premi untuk asuransi TPL tersebut.

Ia pun memberikan tanggapan terkait dengan masyarakat yang merasa keberatan jika asuransi wajib kendaraan tersebut akan diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Menurutnya regulator telah melakukan studi sebelum mengeluarkan aturan yang terkait.

“Tapi pastinya pemerintah atau regulator itu sudah melakukan studi ya. Sebelum mengeluarkannya. Jadi ada hal-hal mungkin positif yang bisa diambil dari ini. Karena juga belajar dari asuransi di luar negeri ya,” imbuhnya.

Baca juga: RI Ketinggalan, Asuransi Wajib TPL Sudah Lama Diterapkan di Negara Lain

Lebih lanjut, ia menambahkan, penetapan asuransi wajib tersebut dapat dilakukan untuk melindungi para pejalan kaki, maupun penduduk lainnya yang tidak memiliki kendaraan bermotor.

Adapun, TMI mencatat pendapatan premi dari asuransi kendaraan bermotor hingga saat ini menduduki posisi ketiga sebagai sektor pendapatan asuransi terbesar dengan porsi sekitar 17-20 persen, setelah asuransi kebakaran dan asuransi margin cargo. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News