Jakarta – Komisi III DPR RI, menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari ini (28/9) kepada dua orang calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Dalam fit and proper test diputuskan untuk dilakukan voting suara kepada dua orang calon Komisioner KPK usulan Presiden Joko Widodo yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Rapat terbuka yang dipimpin Bambang Wuryanto Ketua Komisi Hukum DPR berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut menunjukkan bahwa Johanis Tanak terpilih secara voting dengan total 38 suara.
Sedangkan I Nyoman Wara hanya mendapatkan sebanyak 14 suara, dan 1 suara dinyatakan tidak sah. Adapun dalam fit and proper test calon Wakil Ketua KPK hari ini dihadiri oleh 53 anggota Komisi XI DPR RI.
Sebagai informasi, I Nyoman Wara dan Johanis Tanak sudah pernah mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK tahun 2019.
Prosedur penggantian Komisioner KPK diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyatakan bila terjadi kekosongan Pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. (*)