Poin Penting
- DPR RI resmi menetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026 melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta.
- Baleg DPR RI memasukkan 4 RUU baru sebagai usul inisiatif DPR, termasuk RUU Penyiaran dan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).
- Sejumlah RUU yang sebelumnya diusulkan pemerintah, seperti RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika dan Psikotropika, kini berubah status menjadi usul inisiatif DPR.
Jakarta – DPR RI resmi menetapkan 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
”Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab “setuju” oleh seluruh peserta sidang.
Baca juga: Puteri Komarudin Dorong BI Optimalkan DHE SDA untuk Jaga Kurs Rupiah
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.
Ia menyebutkan, salah satu perubahan penting yakni RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul pemerintah kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Selain itu, Baleg juga memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif DPR ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Keempat RUU tersebut meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).
Sejumlah Judul dan Status RUU Diubah
Dalam kesempatan itu, Baleg DPR juga mengubah sejumlah judul RUU. RUU tentang Pelelangan Aset diubah menjadi RUU tentang Perlelangan, sedangkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Baca juga: Puan Sebut KEM-PPKF 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
Selain itu, dua RUU lain yang sebelumnya merupakan usul pemerintah juga diubah menjadi usul inisiatif DPR, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Bob Hasan menegaskan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.
“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


