Poin Penting
- TNI AD menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, menagih, atau menegakkan hukum di bidang perpajakan.
- Keterlibatan Babinsa dalam surat edaran DJP hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
- DJP menyebut koordinasi dengan unsur kewilayahan bertujuan mendukung pengumpulan informasi, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan klarifikasi terkait isu pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan. TNI AD menegaskan prajuritnya tidak memiliki kewenangan untuk menagih pajak atau menindak masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Babinsa tidak diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Donny seperti dikutip dari Antara.
Penegasan tersebut disampaikan Donny untuk merespons isu mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disebut menggandeng TNI AD dalam pengurusan pajak.
Baca juga: Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bukan Tugas TNI
Babinsa Hanya Dilibatkan dalam Jejaring Informasi
Donny menjelaskan, keterlibatan TNI dalam konteks perpajakan tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Surat edaran tersebut mengatur pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dalam konteks itu, Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) turut disebut sebagai unsur kewilayahan yang dilibatkan.
“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan,” terangnya.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi Pajak Tuai Kritik DPR, Saan: Jangan Sampai Menakut-nakuti
Donny menegaskan, hingga saat ini TNI AD belum mengeluarkan perintah khusus kepada prajurit terkait pengurusan pajak masyarakat.
Menurutnya, surat edaran yang diterbitkan DJP merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antarinstansi untuk mendukung pelaksanaan tugas negara.
“Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah,” imbuh Donny.
DJP Tegaskan Bukan untuk Memungut Pajak
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dimaksudkan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Menurut Bimo, unsur kewilayahan hanya dilibatkan untuk mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7).
Baca juga: Puan Soroti Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak: Jangan Gerus Kepercayaan Rakyat
Isu pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Bimo menjelaskan, unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, termasuk Coretax dan pemantauan berbasis geotagging.
Dengan demikian, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks surat edaran tersebut lebih diarahkan untuk mendukung pertukaran informasi dan koordinasi kewilayahan, bukan sebagai pelaksana pemungutan ataupun penegakan hukum perpajakan. (*)


