Poin Penting
- Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang setelah mengundurkan diri sebagai Kepala BGN.
- Penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa Nanik jika keterangannya diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola MBG.
- Nanik mundur dengan alasan kesehatan dan mengaku tetap diminta Presiden Prabowo untuk ikut mengawasi BGN.
Jakarta – Pengunduran diri Nanik Sudaryati Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tidak serta-merta menutup kemungkinan dirinya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyatakan hingga kini belum memiliki jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Namun, penyidik dapat memanggilnya jika keterangannya dinilai dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026.
“Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dilansir Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: Mundur dari Kepala BGN, Ini Warisan Nanik S Deyang untuk Program MBG
Meski belum ada agenda pemanggilan, peluang pemeriksaan terhadap Nanik tetap terbuka. Penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian,” ujarnya.
Nanik Mundur karena Alasan Kesehatan
Nanik sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari posisi Kepala BGN dengan alasan kesehatan. Ia menyampaikan rencana menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri melalui akun media sosialnya.
Nanik juga mengaku telah menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN demi kesehatan saya,” kata Nanik.
Baca juga: Breaking News! Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Kepala BGN
Menurut Nanik, Presiden Prabowo telah menyetujui pengunduran dirinya. Namun, ia menyebut Presiden tetap memintanya untuk terlibat dalam pengawasan BGN.
Nanik Berpeluang Tetap Terlibat di BGN
Nanik mengungkapkan adanya kemungkinan pembentukan dewan pengawas BGN dan pelaksanaan Program MBG. Ia menyebut dirinya berpeluang ditunjuk sebagai ketua dewan pengawas tersebut.
Meski telah meninggalkan jabatan Kepala BGN, Nanik menegaskan tetap mendukung upaya Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
Baca juga: Kasus MBG Merembet ke Perwira Polri dan TNI, Ompreng pun Dikorupsi
Di sisi lain, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN. Dalam proses tersebut, pemeriksaan terhadap Nanik dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk memperkuat pembuktian perkara.
Hingga kini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG adalah tujuh orang. Terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Selain itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (*)


