Titu (OJK) : Investasilah ke Tempat Yang Benar
Page 2

Titu (OJK) : Investasilah ke Tempat Yang Benar

Banyak juga penyelenggara investasi ilegal yang merupakan lembaga yang tidak diatur dan diawasi oleh OJK. Itu bagaimana?

Ini ‘kan mereka tidak melalui proses registrasi. Kegiatan mereka tidak melalui proses legal karena itu mereka memenuhi unsur penipuan kepada masyarakat. Mau tidak mau karena berkaitan dengan masyarakat, maka kegiatannya terkait dengan penegak hukum, dan bagaimana supaya masyarakat makin tahu, kita buat daftarnya, ada di website OJK.

Makanya juga, kami bentuk Satgas Waspada Investasi. OJK sebagai koordinatornya. Tapi, di situ juga duduk lintas kementerian dan lembaga. Ada Kominfo, ada Kemenkop UKM, terus ada penegak hukum (kepolisian, kejaksaan), terus ada BKPM, Kementerian Perdagangan. Jadi, kalau ada laporan dari contact center OJK, prosesnya selalu kita teruskan ke Satgas Waspada Investasi untuk di-clearance oleh anggota satgas.

Apa imbauan OJK kepada masyarakat agar terhindar dari bujuk rayu investasi ilegal?

Berinvetasi dengan bijak. Hal keuangan itu acapkali kembali ke pribadi kita masing masing. Jadi, pertama itu, kenali kemampuan keuangan kita. Itu bisa dipelajari. Termasuk, misal, kalau kita butuh dan harus berutang, itu tidak boleh cicilan di atas 30% dari penghasilan kita.

Terus, sisihkan 5%-10% dari pendapatan untuk ditabung dan dipupuk terus. Kebutuhan kita ‘kan ada jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi, itu kita sesuaikan dengan produk investasi.

Selalu kami tekankan kepada komunitas, itu ‘kan biasanya tertarik karena janji mau dapat keuntungan 10% sebulan. Mana ada sih bisnis begitu. Atau, digali saja bagaimana caranya bisa dapat untung setinggi itu. Itu namanya bijak berinvestasi. Jangan sampai malah hilang uang pokoknya. (*) Ari Nugroho

 

Related Posts

News Update

Top News