Tips & Trick

Tips Mengemudi Aman Bagi Ibu Hamil, Jangan Lupa Asuransi

Jakarta – Ibu yang sedang hamil perlu selalu menjaga aktivitas dan daya tahan tubuhnya. Oleh karena itu, beberapa aktivitas tertentu, seperti mengemudi sendiri harus dikurangi porsinya agar si ibu tak kelelahan. Meskipun begitu, ada beberapa tips yang dapat dilakukan para ibu hamil untuk dapat mengemudi sendiri.

Berikut cara-caranya:

1. Gunakan sabuk pengaman di bawah perut

Pertama, pastikan untuk menggunakan sabuk pengaman yang diposisikan di bawah perut. Sabuk pengaman sudah didesain agar benar benar lentur dan aman dipakai setiap kalangan. Oleh karena itu, pastikan ibu hamil tetap memakai sabuk pengaman ketika sedang mengemudi.

2. Jarak antara setir dan dada minimal 25 sentimeter

Kedua, ibu hamil perlu memperhatikan jarak antara setir dan perut. Pastikan jarak minimalnya 25 sentimeter. Dengan posisi dan jarak yang benar, si ibu dapat tetap aman saat terjadi benturan. Selain itu dengan jarak yang tepat, ibu hamil akan merasa lebih nyaman saat berkendara.

3. Posisi duduk 90-100 derajat

Ketiga selain jarak, posisi duduk ibu hamil saat berkendara juga menjadi penting. Posisi duduk yang salah akan menimbulkan gangguan pada ibu dan janin yang sedang dikandung. Pastikan posisi duduk ibu di 90 -100 derajat sehingga tak terlalu landai dan tak terlalu bungkuk.

4. Usahakan berkendara tidak lebih dari 2 jam

Keempat, pastikan ibu hamil tak berkendara terlalu lama. Maksimal 2 jam berkendara. Tujuannya adalah menjaga agar si ibu tak kelelahan yang dapat berdampak pada si janin. Akan lebih baik, apabila ibu hamil tak berkendara sendiri dan menggunakan transportasi umum. Sehingga dapat beristirahat selama perjalanan.

5. Lindungi kendaraan dengan asuransi

Kelima, pastikan kendaraan yang digunakan terproteksi asuransi. Jika belum memilikinya, Asuransi Tugu dapat menjadi pilihan tepat. Dengan asuransi kendaraan tugu, T-Drive, pemilik mobil dapat mengajukan klaim dengan mudah apabila terjadi kerusakan. Sehingga, anda tak perlu khawatir soal biaya perbaikan.

Polis asuransi kendaraan tugu, T-Drive akan memberikan ganti rugi terhadap  kerusakan dan kehilangan. Dengan T-Drive, mobil akan selalu aman dimanapun dan kapanpun. Mulai dari 33 ribu per bulan, anda sudah mendapat perlindungan dari T-Drive.

Selain itu, klaim asuransi kendaraan, T-Drive juga sangat mudah. Anda dapat mengajukan klaim melalui aplikasi T-Drive yang tersedia di Appstore dan Playstore. Cukup download aplikasinya dan anda dapat mengajukan klaim asuransi kendaraan anda.

Tugu Insurance juga sigap melayani nasabahnya dengan layanan bantuan 24 jam, T-Rex  (Tugu Real Experience). Layanan T-Rex menyediakan layanan derek yang siaga 7×24 jam dan memberikan pertolongan pertama pada kendaraan anda saat mengalami masalah di jalan.

Banyak sekali manfaat yang bisa anda dapatkan dengan asuransi kendaraan tugu insurance, T-Drive. Jadi, tunggu apa lagi? segera daftar dan dapatkan perlindungan maksimal dari Tugu Insurance. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa layanan platform digital seperti Netflix dan Spotify akan… Read More

13 mins ago

IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,90 Persen ke Level 7.258

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 16 Desember 2024, kembali… Read More

1 hour ago

Raharja Energi Cepu (RATU) Siap IPO, Segini Harga Saham yang Ditawarkan

Jakarta - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) sebagai anak usaha dari PT Rukun Raharja… Read More

1 hour ago

Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena

Jakarta - Pemerintah resmi menetap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari… Read More

2 hours ago

Siapa Pemilik Alfamart yang Tutup 400 Gerai Sepanjang 2024? Ini Dia Sosoknya

Jakarta – Alfamart, menjadi salah satu brand minimarket populer di Tanah Air. Tercatat hingga Desember… Read More

2 hours ago

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

Jakarta – Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.… Read More

2 hours ago