Tingkatkan Pasar Modal Indonesia, Ini Sederet Kebijakan OJK di 2022

Tingkatkan Pasar Modal Indonesia, Ini Sederet Kebijakan OJK di 2022

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di Pasar Modal.

Hingga 30 Desember 2022, OJK telah menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 12 Surat Edaran OJK serta menerbitkan izin dan/atau pendaftaran sebanyak 14.374 yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 2.999 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, perpanjangan izin wakil dan izin baru sebanyak 11.083, izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal sebanyak 216, 63 Emiten baru, dan 6 Penyelenggara SCF.

Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan yang diikuti dengan penyelesaian 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Kemudian, sebagai upaya dalam memberikan perlindungan investor, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK seraya terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan Pasar Modal, 16 Sosialisasi terkait Sistem Informasi, serta 5 Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di 5 wilayah.

OJK juga menyetujui implementasi pengembangan infrastruktur, bisnis proses, dan produk baru untuk pendalaman pasar sekaligus memperkuat perlindungan investor, di antaranya, penutupan kode domisili investor pada data realtime transaksi Bursa, sebagai lanjutan dari penutupan kode broker pada akhir 2021, memberikan pernyataan efektif atas penerbitan produk baru di Pasar Modal yaitu Waran Terstruktur, efisiensi proses bisnis di pasar saham dengan menghilangkan satu tahapan instruksi penyelesaian transaksi Bursa, dan Implementasi papan new economy di Bursa Efek.

OJK berharap capaian kinerja Pasar Modal sepanjang tahun 2022 ini dapat memupuk semangat dan optimisme dalam mewujudkan Indonesia sebagai tempat investasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

Selain itu, OJK mengajak kepada seluruh insan Pasar Modal Indonesia baik itu regulator maupun self-regulatory organization bersama pemangku kepentingan lainnya agar dapat bersama-sama untuk terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh stakeholders, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan sehingga apa yang dicita-citakan dan diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut dapat segera terwujud,” kata Inarno Djajadi pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Bursa Efek Indonesia, dikutip, Kamis, 29 Desember 2022. (*)

Related Posts

News Update

Top News