Poin Penting
- OJK menetapkan kebijakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan MK untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi peserta dana pensiun
- Manfaat pensiun dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dapat dibayar sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak
- Dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum membayar manfaat, dan kebijakan berlaku hingga ada aturan baru.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Putusan tersebut memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
“OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak,” kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK keterangannya dikutip 14 Juli 2026.
Baca juga: Kabar Baik! Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Dicairkan Sekaligus
Adapun kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” tambah Agus.
Tiga Ketentuan Utama
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:
- Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
- Dana pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
- Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Berlaku Hingga Ada Ketentuan Baru
Agus menyatakan bahwa keputusan tersebut akan berlaku hingga dicabut atau hingga ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Baca juga: Kelola Dana Pensiun 958 Perusahaan, Aset DPLK Syariah Muamalat Tembus Rp2 Triliun
Menurut Agus, tindak lanjut atas putusan MK ini mencerminkan komitmen regulator untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.
“OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” tutup Agus. (*)


