Jakarta — Proses penyelesaian sengketa antara PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dengan para bank kreditor dan pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Seiring berjalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) SNP Finance, Irfan Aghasar yang ditunjuk menjadi salah satu pengurus PKPU perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Grup Columbia itu menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kurang transparan.
Irfan menyatakan, Tim Pengurus PKPU SNP Finance sempat dipanggil OJK pada 17 Mei lalu. “Kami dipanggil, waktu itu tim pengawas OJK bilang belum membekukan izin SNP Finance,” tukasnya di sela Rapat Verifikasi PKPU SNP Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
Namun demikian, OJK telah membekukan operasional SNP Finance per 14 Mei melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Ini dilakukan otoritas keuangan terkait dengan kasus gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.
“Tapi memang saya menyayangkan, kenapa ketika kami datang pada 17 Mei 2018, ternyata izin usaha SNP Finance sudah dibekukan. Padahal, pada saat itu OJK mengatakan belum dibekukan dan akan mengambil langkah-langkah. Tapi OJK yang memiliki otoritas, jadi mau bagaimana lagi,” tutur Irfan.
Baca juga: Proses PKPU, Tunggakan SNP Finance Capai Rp4,08 Triliun
Menurutnya, bila OJK memberitahu bahwa kegiatan usaha SNP Finance telah dibekukan, Tim Pengurus bisa lebih leluasa membicarakannya dengan kreditor dalam mencari solusi skema penyelesaian tagihan. “Saya tidak mau menilai OJK lalai, itu dikembalikan kepada masyarakat. Yang jelas faktanya, ketika Pengurus PKPU datang, OJK mengatakan belum membekukan izin usaha SNP Finance,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan pembekuan kegiatan usaha diperlukan untuk membantu alternatif skema penyelesaian tagihan karena besarnya tunggakan SNP Finance. “Banyak skema dalam PKPU, tidak hanya melihat going concern dari sisi operasional perusahaannya saja. Banyak skema yang bisa dilakukan karena siapa tahu ada investor atau shareholder mau suntik atau inject dana atau misalnya ada usaha atau bisnis lain dari grup mereka. Itu bisa saja,” papar Irfan.
Dalam Rapat Verifikasi PKPU SNP Finance yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marulak Purba SH. MH., para kreditor juga meminta agar OJK bisa dihadirkan untuk bisa memberikan penjelasan mengenai pembekuan kegiatan usaha dalam upaya penyelesaian tagihan.
Adapun tunggakan SNP Finance sedikitnya senilai Rp4,08 triliun kepada kreditor bank dan pemegang surat utang jangka pendek MTN. Dari berkas Proposal Rencana Perdamaian (revisi) yang diajukan manajemen perseroan, terinci utang terhadap kreditor bank senilai Rp2,23 triliun. Sementara utang kepada pemegang MTN senilai Rp1,85 triliun.
Di lain pihak, OJK mengaku telah melakukan pertemuan secara berkala dengan manajemen SNP Finance dalam melakukan fungsi pengawasannya. “Pertemuan yang kami sebut sebagai Prudentially Executive Meeting dengan jajaran pengurus dan pemilik PT SNP sudah kami lakukan lebih dari 5 kali. Sebelum maupun sesudah munculnya kasus gagal bayar MTN PT SNP,” ujar Bambang W Budiawan, Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK kepada Infobank. (*)