Jakarta–Fungsi audit internal tidak boleh menangani fungsi lain di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Direktur Penilaian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani K. mengungkapkan, tidak seperti fungsi lain di BPR, fungsi audit intern harus independen dan tidak boleh menangani fungsi lain di BPR.
“Kalau fungsi lain seperti manajemen risiko bisa misalnya menangani kepatuhan, tapi kalau audit intern itu khusus, karena nanti dia juga akan mengaudit fungsi manajemen risiko itu juga, dia audit seluruhnya,” kata Ayahandayani dalam acara 3 Days Technical Workshop “Internal Audit BPR: Optimalisasi Peran dan Menciptakan Internal Auditor yang Handal” yang digelar Infobank Institute dan Perbarindo di Jakarta, Kamis, 7 April 2016.
Aturan tentang kewajiban adanya Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) di BPR itu dicantumkan dalam POJK Tata Kelola BPR. Kepala SKAI atau Pejabat Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris.
Ayahandayani mengatakan, sebelum berlakunya POJK Tata Kelola BPR sebagian BPR sudah memiliki fungsi audit intern namun belum jelas dalam struktur organisasi.
“Sudah sebagian, tapi apakah dia hanya pejabat eksekutif atau satuan kerja itu kita bereskan dalam POJK ini,” kata dia.
Dalam POJK Tata Kelola BPR disebutkan BPR dengan modal inti lebih dari atau sama dengan Rp50 miliar wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern, sementara untuk BPR dengan modal inti kurang dari Rp50 miliar wajib menunjuk satu orang Pejabat Eksekutif yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fungsi Audit Intern. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga