Surabaya – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan 3 (tiga) program pengembangan kemandirian ekonomi pesantren untuk mendukung pesantren sebagai basis arus ekonomi Indonesia.
Pertama, pengembangan berbagai unit usaha berpotensi yang memanfaatkan kerjasama antar pesantren. Kedua, mendorong terjalinnya kerjasama bisnis antar pesantren melalui penyediaan virtual market produk usaha pesantren sekaligus business matching. Ketiga, pengembangan holding pesantren dan penyusunan standarisasi laporan keuangan untuk pesantren dengan nama SANTRI (Standar Akuntansi Pesantren Indonesia) yang dapat digunakan oleh setiap unit usaha pesantren.
“Ketiga program tersebut merupakan wujud dari pilar pertama dari 3 strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah Nasional yaitu pemberdayaan ekonomi syariah melalui pengembangan ekosistem rantai nilai halal (halal value chain),” ujar Perry di Surabaya, Selasa, 11 Desember 2018.
Perry mengungkapkan, ekosistem ini mengembangkan sektor usaha syariah melalui pemberdayaan pelaku usaha baik besar, UMKM, serta lembaga pesantren, termasuk pengembangan aspek kelembagaan dan infrastruktur pendukungnya seperti pemberdayaan usaha pesantren dan pengembangan sektor usaha potensial seperti makanan, fashion dan pariwisata, serta virtual market.
“Indonesia memiliki lembaga pesantren yang merupakan sebuah keunikan dan keunggulan dibandingkan negara lain dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan namun memiliki potensi untuk dimanfaatakan dalam mencapai kemandirian ekonomi,” ucapnya.
Program kemandirian pesantren yang ditempuh didasari oleh kekuatan pesantren sebagai basis arus ekonomi Indonesia yaitu, SDM pesantren yang memiliki jumlah dan ikatan komunitas yang kuat sehingga memiliki potensi sebagai sumber permintaan dan produksi berbagai kegiatan ekonomi, daya juang pesantren yang tinggi berpotensi besar apabila dikombinasikan dengan kemampuan kewirausahaan, dan konsep pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai bagian dari ibadah.
Dengan kekuatan tersebut, kunci kemandirian pesantren adalah pada pendirian unit usaha dan komunikasi bisnis antar pesantren untuk pemenuhan kebutuhan dan pembinaan khususnya dari pesantren yang maju kepada yang sedang berkembang, sebagaimana terwujud dalam program kemandirian yang dijalankan.
Melalui program pengembangan kemandirian pesantren diharapkan dapat mendorong pesantren sebagai penggerak utama dalam ekosistem halal value chain, selain sinergi dan linkage dengan UMKM dan korporasi yang juga perlu terus dilakukan untuk semakin memperkuat peran pesantren dalam pengembangan ekosistem halal value chain. (*)