Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons mengenai dinamika terbaru terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang belakangan menimbulkan perdebatan di publik.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Nah untuk itu hari ini, kami akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media, beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR. Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Tiga Pasal yang Direvisi
Dasco menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI, yaitu:
1. Pasal 3 – Kedudukan TNI
Dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Baca juga : Pengangkatan CPNS dan CPPPK Molor, DPR Minta Kebijakan Direvisi
Sementara itu, Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Dasco menegaskan, pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya.
2. Pasal 53 – Usia Pensiun TNI
Dalam revisi UU ini, batas usia pensiun prajurit TNI dinaikkan, dari sebelumnya 55 tahun menjadi 62 tahun.
3. Pasal 47 – Penempatan Prajurit dalam Jabatan Sipil
Pasal ini mengartur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan dalam pemerintahan atau lembaga tertentu.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan RI
- Mahkamah Agung
Baca juga: Alarm Ekonomi RI Menyala! Pajak Anjlok 41,8 Persen, Utang Pemerintah Bengkak 43,5 Persen
Sementara itu, Pasal 47 Ayat 2 menyatakan prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Contohnya, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI kini dimasukkan dalam revisi UU TNI.
“Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Klarifikasi Terkait Isu Lain dalam Revisi UU TNI
Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain yang ikut direvisi.
Baca juga: Pemerintah Hadirkan MudikPedia Lebaran 2025, Apa Manfaatnya?
Menurutnya, banyak informasi keliru yang tidak sesuai dengan pembahasan yang berlangsung di DPR. Ia menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. (*)
Editor: Yulian Saputra