Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang insentif bagi bank yang meningkatkan efisiensinya. Berbagai insentif telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan Net Interest Margin (NIM/ Marjin Bunga Bersih) serendah mungkin.
Menyikapi hal tersebut, tiga bank BUMN yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai lokomotif di perbankan nasional, ikut berkomentar terkait insentif yang telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan NIM-nya.
Kebijakan OJK yang tengah dikaji tersebut bertujuan agar bunga deposito dapat ditekan rendah, sehingga tidak terjadi kompetisi bunga deposito tinggi antar bank. Dengan begitu, maka diharapkan suku bunga kredit bisa ikut turun dengan tujuan dapat menopang perekonomian nasional.
“Jadi nurunin NIM itu yang penting adalah bunga kredit. Jadi takutnya ada gojolak dipasar kaya kemarin. Diharapkan sih sama dengan Thailand sekitar 7%. Harapannya secepat mungkin. Terakhir kalau gak salah arahannya single digit tahun ini. Jadi kendalanya adalah pemerintah mesti turunin bunga deposito,” ujarnya, di Tangerang, Rabu, 24 Februari 2016.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank BNI, Achmad Baiquni menyatakan, untuk mengeluarkan regulasi itu, pihak regulator harus terlebih dahulu berdiskusi dengan perbankan untuk membicarakan insentif seperti apa yang akan di dapat oleh perbankan. Sehingga, perbankan bisa menjalankan regulasi itu.
“Iya seperti yang dikatakan itu, kalau kita punya produk, proses perizinannyaa bisa cepat. Syarat lebih ringan, kalo kita buka kantor cabang juga ringan. Tapi ini kan proses, artinya melalui diskusi antara OJK dan industri perbankan,” ucap Baiquni.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa bicara banyak terkait dengan insentif yang telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan NIM-nya, lantaran peraturan tersebut belum tentu akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Kan belum dibuat, inikan baru dirancang. Ada sih dikoran katanya nanti bisa mempermudah pembukaan kantor cabang baru. Tapi kan ini aturan belum ada,” papar Asmawi.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pernah mengatakan, insentif yang telah disiapkan OJK bagi bank yang bisa menekan NIM-nya serendah mungkin, akan segera dirilis pada bulan depan.
“Macam-macam berbagai macam kemudahan, apa kemudahan mendirikan atau membuka kantor dan sebagainya pada waktunya nanti akan kita ekspos rasanya dalam 3-4 minggu nih sedang kita siapkan mudah-mudahan bulan depan aturannya sudah keluar,” tegasnya.
Muliaman juga menuturkan, OJK tidak mengarahkan bank untuk mencapai target NIM tertentu, namun pemberian insentif berupa kemudahan-kemudahan dalam pembukaan cabang dan lain-lain. Namun, pemberian insentif akan disesuaikan dengan raihan NIM masing-masing bank, makin rendah NIM-nya, maka insentif yang diperoleh pun akan makin besar.
“Enggak ada target. Insentif bagi mereka yang bisa turunkan NIM, sehingga nanti bunga kredit ujungnya jadi single digit,” tutup dia. (*) Rezkiana Nisaputra