Poin Penting
- Thomas Djiwandono masuk bursa calon Gubernur BI, namun dinilai berisiko memicu persepsi melemahnya independensi BI
- Analis mengingatkan risiko fiscal dominance, jika kebijakan moneter lebih diarahkan mendukung agenda fiskal pemerintah
- Pemerintah belum menetapkan calon Gubernur BI, dan proses pengisian jabatan masih mengikuti mekanisme UU BI.
Jakarta – Bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) mulai menghangat setelah Perry Warjiyo memutuskan mundur dari jabatan orang nomor satu di bank sentral.
Sejumlah nama mulai diperbincangkan masuk radar bursa calon BI 1, termasuk Thomas Djiwandono yang dinilai menjadi salah satu kandidat kuat pengganti Perry.
Meski secara konstitusional penunjukan Gubernur BI merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR, mencuatnya nama Thomas Djiwandono—yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto—memicu perhatian pelaku pasar.
Isu yang mengemuka bukan semata soal kapasitas, melainkan persepsi terhadap independensi bank sentral, terutama setelah implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Head of Research, Liza Camelia Suryanata, menilai kekhawatiran pasar berpotensi meningkat apabila Thomas yang saat ini aktif menjabat sebagai Deputi Gubernur BI tersebut langsung ditunjuk sebagai Gubernur BI.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengesampingkan aspek pengalaman dan senioritas Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang secara kelembagaan dipandang sebagai figur paling natural untuk memimpin masa transisi.
“Thomas baru bergabung di Dewan Gubernur BI beberapa bulan lalu. Jika dalam waktu yang sangat singkat langsung diangkat menjadi Gubernur BI, pasar akan sulit melihatnya sebagai proses suksesi yang berjalan normal,” ujar Liza dalam keterangan resminya dikutip 28 Juli 2026.
Baca juga: Bursa Gubernur BI Menghangat, Nama Burhanuddin Abdullah-Thomas Djiwandono Muncul
Ia menjelaskan, secara hukum penunjukan Thomas tetap dimungkinkan sepanjang diusulkan Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Namun, legalitas saja dinilai belum cukup untuk membangun kepercayaan pasar.
“Hubungan keluarga Thomas dengan Presiden, pengalaman di bank sentral yang masih sangat singkat, serta kemungkinan melangkahi Deputi Gubernur Senior akan memunculkan persepsi bahwa hubungan pemerintah dan BI bergeser dari policy coordination menuju political control,” jelasnya.
Menurut Liza, salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah munculnya fiscal dominance, yakni kondisi ketika kebijakan moneter semakin diarahkan untuk mendukung kebutuhan fiskal pemerintah, seperti menekan biaya utang negara, menjaga likuiditas berbagai program pemerintah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, atau menopang pembiayaan APBN.
Apabila kondisi tersebut terjadi, fokus utama BI dikhawatirkan bergeser. Kebijakan moneter tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan ketahanan sektor eksternal, tetapi mulai menyesuaikan dengan agenda fiskal maupun kepentingan politik pemerintah.
“Rumor yang belakangan saya dengar dari sejumlah institusi asing, bahwa bank-bank besar Indonesia semakin diarahkan dijadikan “alat” untuk akomodir kepentingan pemerinta. Ini bisa saja menjadi kenyataan apabila independensi BI dipersepsikan melemah,” tegasnya.
Karena itu, Liza menilai persoalan utama bukan sekadar apakah Thomas Djiwandono memiliki kompetensi untuk memimpin BI. Yang jauh lebih penting adalah apakah Gubernur BI berikutnya memiliki independensi yang cukup untuk mengatakan “tidak” kepada pemerintah ketika kepentingan stabilitas moneter bertentangan dengan agenda pertumbuhan ekonomi maupun kebutuhan fiskal.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur di Tengah Independensi BI yang Terkikis
Ia menambahkan, apabila Thomas Djiwandono benar-benar ditunjuk sebagai Gubernur BI, pemerintah perlu menyampaikan komunikasi yang kuat dan konsisten kepada pasar guna memastikan independensi Bank Indonesia tetap terjaga.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan moneter sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia,” ungkap Liza.
Presiden Belum Tetapkan Nama Calon Gubernur BI
Sementara hingga berita ini diturunkan, Presiden Prabowo belum menetapkan calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo.
Seperti dijelaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, belum ada pembahasan mengenai nama pengganti definitif. Pemerintah masih menjalankan tahapan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur masa transisi jabatan. Kekosongan posisi Gubernur BI langsung diisi pejabat gubernur sementara.
“Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo di Jakarta, kemarin. (*)


